Kemenham Sumbar

Kanwil KemenHAM Dorong Pemda Riau Terapkan HAM dalam Pelayanan Publik

Kakanwil KemenHAM Sumbar-Riau menegaskan pelayanan publik daerah harus inklusif dan berbasis HAM.

Tayang:
Penulis: rilis biz | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Bimbingan Teknis Pelaksanaan RANHAM dan Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Tahun 2026 berlangsung di Ballroom Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang dibuka Kakanwil KemenHAM Sumbar-Riau Dewi Nofyenti itu diikuti perangkat daerah se-Provinsi Riau untuk memperkuat implementasi HAM dalam pelayanan publik. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil KemenHAM dorong pemda Riau terapkan HAM di layanan publik.
  • Dewi Nofyenti sebut daerah jadi ujung tombak pemenuhan HAM.
  • Penilaian HAM 2026 mulai disiapkan lewat aturan baru pemerintah.
  • Daerah diminta penuhi indikator HAM hingga perlindungan kelompok rentan.
  • RANHAM 2026-2030 bahas 9 pilar HAM, dari anak hingga disabilitas.

TRIBUNPADANG.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti, menegaskan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) harus diwujudkan hingga ke tingkat daerah melalui pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM merupakan tanggung jawab negara yang harus diimplementasikan secara nyata hingga ke daerah.

Pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Sinergi dan komitmen seluruh pihak sangat diperlukan agar implementasi P5HAM dapat berjalan optimal di daerah, khususnya dalam mendukung pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia,” kata Dewi saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan Penilaian Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah Tahun 2026 di Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (12/5/2026).

Di hadapan perangkat daerah se-Provinsi Riau, Dewi menilai implementasi HAM perlu menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari penyusunan kebijakan pembangunan, pelayanan publik, hingga perlindungan kelompok rentan.

Baca juga: Kanwil KemenHAM Sumbar Perkuat Budaya Anti Korupsi, ASN Wajib Jalankan SOP Layanan Publik

Kasubdit Evaluasi dan Pelaporan HAM Instansi Pemerintah Kementerian HAM RI, Nova Santiur, menjelaskan Penilaian Kepatuhan HAM berdasarkan Peraturan Menteri HAM Nomor 15 Tahun 2025 menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan implementasi HAM berjalan optimal di lingkungan instansi pemerintah.

“Penilaian dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel agar prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM dapat diterapkan secara maksimal, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Nandi Triaza Novi, menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dalam memenuhi indikator penilaian kepatuhan HAM.

Analis Hukum Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Wilayah Kerja Riau, Kristina Rafaela Simamora, turut memaparkan teknis penginputan data dukung melalui aplikasi SIPATUHAM serta strategi optimalisasi pelaksanaan Aksi RANHAM di daerah.

Peserta juga mendapatkan pemaparan terkait RANHAM Generasi VI Tahun 2026–2030 yang mencakup sembilan pilar utama HAM, mulai dari pengarusutamaan HAM, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak pekerja migran, hak bebas dari penyiksaan, hingga penghapusan diskriminasi rasial.

Baca juga: Dukung Kenaikan Status Kanwil KemenHAM Sumbar, Mahyeldi Usul Dinas Khusus Tangani Tanah Ulayat

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab terkait tantangan pelaksanaan Aksi RANHAM dan Penilaian Kepatuhan HAM di masing-masing daerah.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah di Provinsi Riau diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat. (RLS)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved