Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Evakuasi Ular Piton, Razia Tempat Hiburan dan Pembangunan Kampung Nelayan

Satpol PP Kota Padang kembali menemukan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional dan belasan muda-mudi

Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Damkar Kota Padang
EVAKUASI ULAR- Petugas Damkar Kota Padang sesuai menangkap seekor ular jenis piton dari bawah tumpukan kayu di Jalan Patenggangan, Rt 03/Rw 03, Kelurahan Air tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (27/9/2025). 

Tak lama berselang, laporan ketiga masuk pukul 22.57 WIB dari warga yang tinggal di Hijrah Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.

Ular jenis piton dilaporkan masuk ke rumah warga dan bersembunyi di atap gudang.

Personel tiba di lokasi pukul 23.05 WIB dan berhasil mengevakuasi ular tersebut pada pukul 23.25 WIB.

Rinaldi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemunculan ular, terutama saat musim hujan atau perubahan cuaca yang membuat hewan melata tersebut mencari tempat hangat.

Jika menemukan ular, segera hubungi layanan darurat Damkar Padang melalui call center 112 atau posko terdekat.

"Jangan mencoba menangkap sendiri karena bisa berbahaya,” katanya.

Baca juga: 3 BERITA POPULER PADANG: Kapal Pemancing Mati Mesin dan Kebakaran Rumah dengan Kerugian Rp600 Juta

Selain evakuasi ular, Rinaldi menyampaikan bahwa diterima laporan terkait evakuasi sarang tawon.

Dimana laporan diterima pada pukul 19.11 WIB dari warga Jalan Durian Ratus, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.

Petugas membakar sarang tawon yang berada di atas pohon yang berada tepat di depan rumah warga.

"Rumah tersebut dihuni oleh sebanyak enam orang jiwa, dan proses evakuasi selesai pukul 20.20 WIB," pungkasnya.

 

2. 5 Tempat Hiburan di Padang Langgar Jam Operasional, 18 Orang Terciduk Minum Alkohol di Ruang Publik

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menemukan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional dan belasan muda-mudi yang kedapatan minum beralkohol di ruang publik.

Pelanggaran ini ditemukan petugas Satpol PP saat melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam dan patroli ke daerah rawan pelanggaran lainnya di kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (27/9/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Derah Pol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved