Bakom RI

Setahun Prabowo: 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Simak Analisis Pengamat

Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba

Editor: Emil Mahmud
DOK.BAKOM RI
PRESIDEN BERI KRITIK - Presiden Republik Indonesia RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kritik dalam kehidupan berdemokrasi. Menurutnya, pemimpin tidak boleh alergi terhadap masukan, sebab kritik sejatinya adalah “vitamin” yang memperkuat arah perjalanan bangsa. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA — Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba. Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita 214,84 ton narkotika senilai Rp29,37 triliun, serta menangkap 65.572 tersangka dari 49.306 kasus yang diungkap di seluruh Indonesia.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai capaian tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan Prabowo yang menekankan hasil konkret dan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mabes Polri bukan seremoni biasa. Ini bagian dari satu tahun pelaksanaan kebijakan nyata yang berorientasi pada perlindungan generasi muda dan keselamatan bangsa,” ujar Bawono di Jakarta, Selasa (29/10/2025).

Barang bukti senilai Rp29,37 triliun itu mencakup 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, serta 13,1 juta butir obat keras.

Baca juga: Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat

Selain itu, juga ditemukan berbagai jenis lain seperti kokain, heroin, ketamin, dan happy water yang beredar dengan modus baru, termasuk pengiriman ship to ship, jastip luar negeri, kendaraan modifikasi, hingga penjualan daring.

“Angka itu bukan sekadar statistik,” kata Bawono. “Ini menunjukkan bagaimana negara bekerja secara sistematis dan tegas melawan kejahatan yang merusak masa depan bangsa.”

Selain penegakan hukum, Polri juga menjalankan 1.898 program rehabilitasi berbasis restorative justice, serta mengungkap 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba dengan 29 tersangka dan aset senilai Rp221,38 miliar.

Bawono menilai, fokus Prabowo terhadap pemberantasan narkoba tidak bisa dilepaskan dari komitmen melindungi generasi muda.

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, dengan peningkatan tertinggi terjadi di kalangan remaja usia 15–24 tahun.

“Melihat dampaknya yang begitu besar, tidak heran jika Prabowo menekankan perang narkoba harus dilakukan secara total. Tidak bisa parsial dan harus disertai sikap tanpa kompromi,” jelasnya.

Namun, Bawono juga menekankan pentingnya pendekatan sosial dan edukatif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan efektif jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum tanpa memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan moral, dan ruang kreatif bagi remaja.

“Ke depan, tantangannya adalah memperluas upaya pencegahan di hulu — melalui pendidikan, kampanye publik, dan pelibatan komunitas muda. Penegakan hukum penting, tapi rehabilitasi dan edukasi adalah fondasi jangka panjang,” ujarnya.

Polri juga mencatat keberhasilan dalam pendekatan berbasis komunitas: dari 228 Kampung Narkoba yang diidentifikasi di seluruh Indonesia, 118 telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Narkoba.

Sampai saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi aktif, terdiri dari 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial.

Bawono menyebut capaian ini tidak terlepas dari sinergi lintas lembaga seperti BNN, Bea Cukai, Kejaksaan Agung, PPATK, BPOM, dan Kementerian Kesehatan. Namun, ia mengingatkan bahwa sinergi antarinstansi harus dijaga konsistensinya agar tidak berhenti pada kegiatan simbolik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved