Dibangunkan Rumah Pensiun Seluas 8.000 Meter Persegi dari APBN, Jokowi Ogah Tinggali

Pembangunan rumah pensiun sudah 90 persen rampung, tetapi Jokowi mengaku tak mau meninggali rumah tersebut.

Editor: Fitriana
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
RUMAH PENSIUN JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Desa Sumber, Kecamatan Banjarsari, Surakarta Senin (27/10/2025). Jokowi mengaku tak akan meninggali rumah pensiun yang terletak di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. 

TRIBUNPADANG.COM - Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak akan tinggali rumah pensiun yang diberikan negara untuknya.

Kini pengerjaan rumah yang berlokasi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut sudah 90 persen.

Rumah yang dibangun di atas tanah seluas 8.000 meter persegi itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun alasan Jokowi tak mau meninggali rumah tersebut adalah karena memilih tetap tinggal di rumah lamanya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumberm Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

"Tetap di rumah lama. Sudah punya rumah kok," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Senin (27/10/2025).

Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengaku lebih nyaman tinggal di rumah pribadinya meski tak seluas rumah pensiun.

"Kita sudah punya rumah. Meskipun kecil, apa pun bentuknya tetap senang di rumah lama," tuturnya.

Meski tak ditinggali, Jokowi tak menolak untuk diberi rumah tersebut.

Ia mengaku akan memanfaatkan rumah tersebut untuk pertemuan atau menerima tamu, juga tak menutup kemungkinan digunakan untuk kepentingan publik.

Baca juga: Jokowi Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Sentil Isu Ijazah dan Sosok Mulyono yang Bikin Heboh

“Ya bisa saja dipakai untuk pertemuan-pertemuan atau menerima tamu,” jelasnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan rumah itu bisa dimanfaatkan publik di kemudian hari.

Namun, ia menegaskan tidak akan berpindah domisili.

“Ya bisa saja (dibuka untuk publik). Enggak pindah domisili. Tetap di Sumber,” katanya.

Rumah dua lantai tersebut diketahui sudah memasuki tahap pengerjaan sekitar 90 persen, terdiri atas bangunan utama, halaman, dan taman.

“Sudah tahu itu, tanya saya 90 persen jadi. Dua lantai,” ujarnya sambil tersenyum.

Aturan Rumah Pensiun Mantan Presiden

Aturan pemberian rumah pensiun untuk kepala negara diatur dalam tiga peraturan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor /Pmk.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/ Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara detail terkait pemberian rumah pensiun mulai pembiayaan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kriterianya.

Baca juga: Presiden Prabowo Gencarkan Operasi Nasional Lawan Tambang Ilegal

Berikut poin-poin aturannya:

  • Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi: 

a. berada di wilayah Republik Indonesia; 

b. berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan  jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang tata ruang;

c. memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta  keluarga; dan 

d. tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil  Presiden beserta keluarga. 

  • Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dengan keluasan sebagai berikut: 

a. paling banyak seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau

b. paling banyak setara dengan nilai tanah sebagaimana  dimaksud pada huruf a, untuk yang berlokasi di luar  Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  • Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada didasarkan pada nilai yang diperoleh dari penjumlahan  antara: 

a. total nilai tanah; 

b. total nilai bangunan; dan 

c. segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan  Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang  ditanggung oleh Negara. 

(TribunSolo.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dan Tribunnews.com.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved