Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct Bagian 2 PINTAR Kemenag
Penanganan Academic Misconduct menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama di laman pintar.kemenag.go.id.
TRIBUNPADANG.COM - Berikut soal dan kunci jawaban Penanganan Academic Misconduct Section 3.6: Penanganan Academic Misconduct - Bagian 2.
Penanganan Academic Misconduct menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama di laman pintar.kemenag.go.id.
Pelatihan ini digelar oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Banjarmasin.
Pelatihan Bimbingan dan Konseling bagi guru ini akan digelar pada 4 - 8 Oktober 2025.
PINTAR adalah akronim dari Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran. PINTAR merupakan pelatihan online mandiri bersertifikat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
Fungsi utama sertifikat PINTAR Kemenag adalah sebagai pengakuan resmi atas kompetensi peserta yang telah mengikuti pelatihan ini.
Sertifikat ini menunjukkan tingkat kompetensi seseorang dalam bidang tertentu, memvalidasi secara legal, serta mendukung peningkatan keterampilan dan mendukung program kerja Kemenag, terutama bagi ASN dan masyarakat umum.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Pelatihan Bimbingan dan Konseling PINTAR Kemenag Penyusunan Program Bagian 2
Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag
1. Langkah pertama dalam prosedur pelaporan academic misconduct adalah …
A. Mengidentifikasi apakah tindakan tersebut benar-benar termasuk academic misconduct
B. Menyampaikan laporan ke dosen aau komite etika
C. Melakukan investigasi awal
D. Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan
Kunci Jawaban: C
2. Siapa saja yang bertanggung jawab untuk mengambil keputusan terkait sanksi atau tindakan setelah investigasi selesai …
A. Teman-teman mahasiswa yang tidak terlibat
B. Mahasiswa yang terlibat dalam pelanggaran
C. Komite etika atau pihak berwenang lainnya
D. Pihak yang melaporkan kasus tersebut
Kunci Jawaban: C
3. Dalam situasi di mana seorang tenaga pengajar terbukti melakukan plagiasi, apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang di institusi pendidikan …
A. Mengabaikan plagiasi jika tidak ada dampak langsung terhadap hasil akademik
B. Memberikan teguran lisan karena alasan tersebut adalah tokoh penting di kampus
C. Memberikan kesempatan kedua bagi dosen untuk memperbaiki kesalahan
D. Melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kunci Jawaban: D
4. Mengapa penting adanya pembinaan terhadap pelanggar academic misconduct selain pemberian sanksi .....
A. Untuk memperbaiki perilaku pelanggar agar tidak mengulang kesalahan yang sama
B. Untuk menciptakan ketakutan sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran di masa depan
C. Agar pelanggar dapat tetap mempertahankan posisi akademiknya
D. Agar pelanggar dapat kembali melakukan pelanggaran lebih terencana
Kunci Jawaban: A
5. Apa yang menjadi tantangan terbesar dalam menegakkan sanksi terhadap pelanggar academic misconduct di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan...
A. Adanya rasa takut dari pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan keras
B. Terlalu banyaknya pelanggaran yang tidak terdeteksi
C. Kurangnya sumber daya manusia untuk melakukan investigasi
D. Ketidakjelasan peraturan yang mengatur academic misconduct
Kunci Jawaban: A
6. Bagaimana cara terbaik untuk mencegah plagiarisme saat menulis tugas akademik....
A. Menyalin sebagian kecil teks dari sumber dan mengubah beberapa kata
B. Menulis tugas tanpa merujuk pada sumber apa pun agar tidak perlu mengutip
C. Mengandalkan teman sekelas untuk menulis tugas dan mengutipnya dengan benar
D. Menggunakan sitasi yang tepat untuk setiap informasi yang diambil dari sumber eksternal
Kunci Jawaban: D
7. Dalam sebuah penelitian, seorang dosen menemukan bahwa data yang digunakan oleh rekan penelitinya sudah dimanipulasi agar sesuai dengan hipotesis yang diinginkan. Apa langkah terbaik yang harus diambil oleh dosen tersebut...
A. Menyembunyikan masalah ini dan berharap masalah tersebut tidak terdeteksi oleh pihak lain.
B. Mengabaikan masalah ini untuk menjaga hubungan profesional dan mengharapkan hasil penelitian tersebut diterima begitu saja
C. Mengonfrontasi rekan peneliti dengan masalah ini dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki data atau menarik laporan tersebut sebelum dipublikasikan
Kunci Jawaban: C
8. Didapati bahwa ada salah satu siswa/mahasiswa eah menggunakan karya orang lain dalam tugas akhir, namun dengan dalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa itu adalah plagiarisme. Apa sikap yang seharusnya diambil oleh pengajar …
A. Menegur mahasiswa, tetapi tidak memberikan sanksi apapun karena tidak ada niat buruk
B. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperbaiki tugasnya dan memberikan pembelajaran tentang plagiarisme.
C. Memberikan nilai buruk pada tugas tersebut tanpa memberikan kesempatan untuk memperbaikinya, karena ini adalah pelanggaran serius.
D. Mengabaikan masalah ini karena mahasiswa tersebut tidak berniat untuk melanggar aturan.
Kunci Jawaban: B
9. Dalam studi kasus, mahasiswa menyerahkan tugas tanpa mencantumkan referensi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah.
A. Memberi sanksi langsung kepada mahasiswa
B. Melaporkan kasus tersebut ke pihak rektorat
C. Memverifikasi keaslian tugas menggunakan perangkat lunak anti-plagiarisme
D. Menghapus tugas dari sistem akademik
Kunci Jawaban: C
10. Perangkat lunak seperti Turnitin digunakan dalam langkah investigasi untuk....
A. Menentukan tingkat keparahan pelanggaran
B. Melatih dosen dalam penulisan akademik
C. Memeriksa format laporan
D. Mengidentifikasi plagiarisme dalam dokumen akademik
Kunci Jawaban: D
*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag.
Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.