Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.6 Penanganan Academic Misconduct Bagian 2 PINTAR Kemenag

Penanganan Academic Misconduct menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama di laman pintar.kemenag.go.id.

Editor: Fitriana
https://pintar.kemenag.go.id/
KUNCI JAWABAN - Penanganan Academic Misconduct menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama di laman pintar.kemenag.go.id. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut soal dan kunci jawaban Penanganan Academic Misconduct Section 3.6: Penanganan Academic Misconduct - Bagian 2.

Penanganan Academic Misconduct menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Mandiri Bersertifikat Kementerian Agama di laman pintar.kemenag.go.id.

Pelatihan ini digelar oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Banjarmasin.

Pelatihan Bimbingan dan Konseling bagi guru ini akan digelar pada 4 - 8 Oktober 2025.

PINTAR adalah akronim dari Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran. PINTAR merupakan pelatihan online mandiri bersertifikat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Fungsi utama sertifikat PINTAR Kemenag adalah sebagai pengakuan resmi atas kompetensi peserta yang telah mengikuti pelatihan ini.

Sertifikat ini menunjukkan tingkat kompetensi seseorang dalam bidang tertentu, memvalidasi secara legal, serta mendukung peningkatan keterampilan dan mendukung program kerja Kemenag, terutama bagi ASN dan masyarakat umum.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Pelatihan Bimbingan dan Konseling PINTAR Kemenag Penyusunan Program Bagian 2

Kunci Jawaban 3.6 Penanganan Academic Misconduct – Bagian 2, Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag

1. Langkah pertama dalam prosedur pelaporan academic misconduct adalah …

A. Mengidentifikasi apakah tindakan tersebut benar-benar termasuk academic misconduct
B. Menyampaikan laporan ke dosen aau komite etika
C. Melakukan investigasi awal
D. Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan

Kunci Jawaban: C

2. Siapa saja yang bertanggung jawab untuk mengambil keputusan terkait sanksi atau tindakan setelah investigasi selesai …

A. Teman-teman mahasiswa yang tidak terlibat
B. Mahasiswa yang terlibat dalam pelanggaran
C. Komite etika atau pihak berwenang lainnya
D. Pihak yang melaporkan kasus tersebut

Kunci Jawaban: C

3. Dalam situasi di mana seorang tenaga pengajar terbukti melakukan plagiasi, apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang di institusi pendidikan …

A. Mengabaikan plagiasi jika tidak ada dampak langsung terhadap hasil akademik
B. Memberikan teguran lisan karena alasan tersebut adalah tokoh penting di kampus
C. Memberikan kesempatan kedua bagi dosen untuk memperbaiki kesalahan
D. Melakukan investigasi dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Kunci Jawaban: D

4. Mengapa penting adanya pembinaan terhadap pelanggar academic misconduct selain pemberian sanksi .....

A. Untuk memperbaiki perilaku pelanggar agar tidak mengulang kesalahan yang sama
B. Untuk menciptakan ketakutan sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran di masa depan
C. Agar pelanggar dapat tetap mempertahankan posisi akademiknya
D. Agar pelanggar dapat kembali melakukan pelanggaran lebih terencana

Kunci Jawaban: A

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved