Kabupaten Tanah Datar

Pemkab Tanah Datar Belum Tetapkan UMK, Kadis Nakerin : Belum Ada Kajian

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan sesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan sesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setelah dinaikannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat.

"Kita dari pemerintah daerah belum ada menetapkan terkait UMK" kata Kadis Nakerin Kabupaten Tanah Datar, Suhermen saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Ia menyebutkan hingga saat ini belum ada keputusan terkait besaran UMK karena belum ada kajian dari pihak terkait.

Sementara itu, Kadis Nakerin Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan bahwa penetapan UMK di tingkat kabupaten/kota bisa lebih besar dari tingkat provinsi.

"Seharusnya bisa diatas UMP, karena UMP itu bisa menjadi patokan paling rendah. Kalau di tingkat kabupaten/kota," katanya.

Baca juga: UMK Solok Selatan Tetap Sama dengan UMP Sumbar 2025, Berlaku 1 Januari

Selain itu, terkait Dewan Pengupahan, Nizam sudah mengingatkan pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk membentuknya.

"Kita sudah mengingatkan agar pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk membentuknya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi baru saja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor: 526-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2025.

Dalam SK tersebut tertulis Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat (Sumbar) untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193. Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2024.

disclaimer : Judul dan Isi Berita telah diganti dari sebelumnya yang berjudul Pemkab Tanah Datar Samakan UMK dengan UMP Provinsi Sumatera Barat

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved