Bank Nagari

Bank Nagari Tanggapi Putusan KI Sumbar, Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan

Bank Nagari menegaskan komitmen pada keterbukaan informasi publik dan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: rilis biz | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Bank Nagari
BANK NAGARI-PT Bank Nagari memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 yang belakangan menjadi perhatian publik. 

"Upaya hukum yang kami pertimbangkan bukan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum atas sejumlah persoalan yang memiliki implikasi terhadap perlindungan data pribadi, kepatuhan perbankan, dan tata kelola perusahaan. Kami akan menjalani seluruh proses tersebut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Baca juga: Bank Nagari Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital dan Sertifikat Elektronik

Bank Nagari menambahkan sejumlah isu yang ingin mendapatkan kepastian hukum antara lain harmonisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan regulasi perbankan dan sektor jasa keuangan, perlindungan data pribadi penerima CSR/TJSL, mekanisme penyamaran data pribadi (blacking out), serta kejelasan cakupan tahun dalam amar putusan.

Di akhir pernyataannya, Bank Nagari menegaskan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Sumatera Barat serta menjalankan seluruh kewajiban hukum dan tata kelola perusahaan secara konsisten dan profesional. (rls)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved