"Upaya hukum yang kami pertimbangkan bukan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan ikhtiar untuk memperoleh kepastian hukum atas sejumlah persoalan yang memiliki implikasi terhadap perlindungan data pribadi, kepatuhan perbankan, dan tata kelola perusahaan. Kami akan menjalani seluruh proses tersebut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Bank Nagari Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital dan Sertifikat Elektronik
Bank Nagari menambahkan sejumlah isu yang ingin mendapatkan kepastian hukum antara lain harmonisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan regulasi perbankan dan sektor jasa keuangan, perlindungan data pribadi penerima CSR/TJSL, mekanisme penyamaran data pribadi (blacking out), serta kejelasan cakupan tahun dalam amar putusan.
Di akhir pernyataannya, Bank Nagari menegaskan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Sumatera Barat serta menjalankan seluruh kewajiban hukum dan tata kelola perusahaan secara konsisten dan profesional. (rls)