Bank Nagari

Bank Nagari Tanggapi Putusan KI Sumbar, Pertimbangkan Ajukan Keberatan ke Pengadilan

Bank Nagari menegaskan komitmen pada keterbukaan informasi publik dan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kepastian hukum.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: rilis biz | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Bank Nagari
BANK NAGARI-PT Bank Nagari memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 yang belakangan menjadi perhatian publik. 

Ringkasan Berita:
  • Bank Nagari buka suara soal putusan KI Sumbar yang jadi sorotan publik.
  • Tak semua permohonan informasi dikabulkan dalam putusan tersebut.
  • Data pegawai dan rincian pengeluaran masuk daftar yang ditolak.
  • Bank Nagari sebut ada aspek hukum dan perlindungan data yang dipertimbangkan.
  • Perusahaan kini mempertimbangkan langkah keberatan ke Pengadilan Negeri.

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT Bank Nagari memberikan tanggapan resmi terkait Putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026 yang belakangan menjadi perhatian publik.

Melalui keterangan resminya, Bank Nagari menegaskan tetap menghormati KI Sumbar sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik serta menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung.

Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan PT Bank Nagari, Yosviandri Asril, mengatakan Bank Nagari tetap berkomitmen menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

"Bank Nagari senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, sebagai lembaga jasa keuangan, kami juga memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perbankan, perlindungan data pribadi, serta regulasi sektor keuangan yang berlaku. Karena itu, setiap keputusan terkait pemberian informasi harus mempertimbangkan aspek hukum secara menyeluruh," ujar Yosviandri.

Menurutnya, komitmen keterbukaan tersebut telah diwujudkan melalui publikasi laporan tahunan perusahaan yang dapat diakses masyarakat secara terbuka melalui kanal resmi Bank Nagari.

Baca juga: Bank Nagari Tegaskan Nol Toleransi Fraud, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Sudah 94 Persen

Yosviandri juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang terkait putusan KI Sumbar. Ia menegaskan putusan tersebut tidak mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan pemohon.

"Perlu dipahami bahwa putusan ini bukan mengabulkan seluruh permohonan. Ada permohonan yang ditolak dan ada yang dikabulkan sebagian dengan ketentuan tertentu, termasuk perlindungan terhadap data pribadi. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Dalam keterangannya, Bank Nagari menyebut dari empat permohonan informasi yang diajukan, dua permohonan tidak dikabulkan oleh Majelis Komisi Informasi. Permohonan yang tidak dikabulkan tersebut meliputi data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif serta daftar belanja atau pengeluaran bulanan secara rinci.

Bank Nagari menegaskan pembatasan informasi yang dilakukan selama proses sengketa bukan bentuk penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Sebagai lembaga jasa keuangan, Bank Nagari berpedoman pada Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam mengelola dan memberikan informasi yang diminta publik.

Baca juga: Bank Nagari Tebar Hadiah Peralatan Rumah Tangga untuk Nasabah KPR dan NGM

Perusahaan juga menyatakan telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menetapkan informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan.

Menurut Bank Nagari, pertimbangan tersebut mencakup perlindungan data pribadi, kerahasiaan transaksi yang dilindungi hukum perbankan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, serta mempertimbangkan aspek daya saing perusahaan.

Terkait langkah selanjutnya, Bank Nagari menyatakan tengah mempertimbangkan penggunaan hak keberatan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yosviandri menegaskan langkah hukum tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang dan bukan bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved