TRIBUNPADANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati menggunakan hak angket dalam pemakzulan Bupati Sudewo.
Pati adalah sebuah kabupaten di Jawa Tengah yang berada di dekat pesisir utara Pulau Jawa.
Gejolak demonstrasi di Kabupaten Pati menjadi latar belakang DPRD Pati membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Sudewo.
DPRD Pati pun mengadakan rapat paripurna yang membuahkan keputusan untuk menggunakan hak angket terkait usulan pemakzulan Bupati Sudewo, hari ini Rabu (13/8/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati ini telah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Mayoritas anggota DPRD Pati juga telah menyepakati soal usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota."
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," kata Badrudin, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Perdana Temui Pengunjuk Rasa, Bupati Pati Sudewo Dipaksa Lengser hingga Dilempari Botol
Apa Itu Hak Angket?
Mengutip laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukoharjo, hak angket adalah satu dia antara tiga hak istrimewa yang dimiliki DPR, begitu juga dengan DPRD.
Adapun ketiga hak istimewa tersebut yaitu, hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Ketiga hak tersebut diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2). Tiga hak DPR tersebut juga termaktub di dalam Pasal 79 ayat (1) UU MD3.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Objek penyelidikan tersebut dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Dalam kasus ini, kebijakan dilakukan oleh bupati atau pimpinan.
Sebagai informasi, Bupati Sudewo didemo masyarakat Pati lantaran kebijakan menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
• Demo Pati Mereda Meski Puluhan Luka-luka, Polda Jateng Tetap Siaga Antisipasi Massa Kembali
Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
- alasan penyelidikan.
Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR.
Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.
Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.
Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR.
Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
Namun, jika diputuskan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tidak bisa diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.
Mengenai keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus dengan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.
• Mekanisme Pemakzulan Bupati dari Tuntutan Massa melihat Kasus Bupati Pati Sudewo
Sudewo Hormati Hak Angket DPRD Pati
Sudewo menilai hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD sehingga ia menghargai hal tersebut.
"Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," ujar Sudewo kepada awak media, Rabu (13/8/2025).
Namun terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.
Sehingga Sudewo tidak bisa berhenti begitu saja untuk memenuhi keinginan warga Pati.
Proses penghentian dirinya tetap harus melalui mekanisme yang ada.
"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.