Berita Populer Sumbar

3 BERITA POPULER SUMBAR: Mobil Tabrak 2 Rumah, Tambang Emas Ilegal dan Merah Putih Desa Rawang

Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECELAKAAN LALU LINTAS - Penampakan mobil Suzuki Escudo yang kecelakaan tunggal dan tabrak rumah warga di Malalak, Kabupaten Agam, Senin (11/8/2025). Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad sebut minibus diduga hilang kendali dan tabrak dua unit rumah warga, sementara pengemudi meninggal dunia di tempat.

Namun, sesampainya di TKP, diduga Mobil Suzuki Escudo tersebut lepas kendali dan mengarah ke kanan jalan.

"Sehingga minibus menabrak dua rumah warga yang berada di sebelah kiri jalan, dari arah datangnya Mobil Suzuki," bebernya.

Baca juga: Belasan Lapak hingga Tabung Gas Disita Satpol PP Padang dari Pedagang yang Berjualan di Fasum

Akibat kejadian tersebut, kata AKP Irsyad, pengemudi mobil bernama Yasrul mengalami benturan di kepala dan meninggal dunia di TKP.

"Sedangkan istrinya mengalami luka robek pada kening sebelah kiri dan kanan, serta bahu sebelah kanan," pungkasnya.

Ia mengatakan, korban sudah dibawa ke Puskesmas Patamuan Padang Pariaman, yang kemudian dirujuk ke RSUD Padang Pariaman.

"Sementara untuk dua rumah warga mengalami rusak ringan," terangnya. 

2. Polres Solok Selatan Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pauh Duo, Musnahkan Camp Pekerja

Respon cepat kembali ditunjukkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal dengan metode melubang.

Operasi yang dipimpin Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki Saputra, bersama sejumlah personel ini berhasil mengamankan dua unit genset dan satu unit blower dalam patroli di Jorong Lesung Batu, Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Minggu (10/8/2025).

Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya terus gencar menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal, baik yang menggunakan alat berat, mesin dompeng maupun metode melubang.

“Dalam patroli, kami menemukan empat lubang penggalian yang diduga digunakan untuk mencari emas. Tim langsung mengamankan barang bukti serta memusnahkan camp tempat peristirahatan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia sebagai Alat Kejahatan.

Baca juga: Gempa M 3,4 Guncang Mentawai Dini Hari, BMKG Catat Berpusat di Pulau Pagai Selatan

"Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar dan kita berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku," terang Faisal.

Faisal mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal.

"Ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga," pungkasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini