Bakpo Nan Saraf merupakan warisan intelektual dari masa silam surau. Bakpo Nan Saraf ini dilestarikan di Surau Simauang oleh Alfitmon Malin Bandaro di Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.
Abdul Gafar berharap penetapan dua karya budaya ini akan semakin memotivasi masyarakat Kabupaten Sijunjung untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta memperkuat identitas budaya Kabupaten Sijunjung di tingkat nasional.
Dengan telah ditetapkannya dua karya budaya ini, berarti telah menambah deretan karya budaya Kabupaten Sijunjung menjadi tujuh yang tercatat di WBTb.
Yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda adalah Talempong Unggan (Unggan), Tari Tanduk ( Lubuk Tarok), Marosok (Palangki), Bakaua Adat (Nagari Sijunjung), dan Batobo Konsi (Sijunjung), serta saat ini bertambah 2 lagi, yaitu Bakpo Nan Saraf (Sijunjung), dan Ba Ombai (Padang Laweh).(*)