Pemkab Dharmasraya

Bupati Annisa Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD

Penulis: Arif Ramanda Kurnia
Editor: Rezi Azwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RPJMD DHARMASRAYA- DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025–2029, Selasa (5/8/2025). Tahapan selanjutnya setelah persetujuan bersama ini adalah pengajuan Ranperda ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025–2029, Selasa (5/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Dharmasraya, Sujito, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Jasman, para kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan secara resmi Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Ranperda RPJMD yang telah melalui proses pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Putusan Mati In Dragon Keliru, Ajukan Banding karena Bukti Tak Kuat

"Persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini adalah wujud penyelenggaraan otonomi daerah serta penjabaran dari amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah," ujar Bupati Annisa.

Ia juga menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah persetujuan bersama ini adalah pengajuan Ranperda ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Evaluasi oleh gubernur dijadwalkan paling lambat 15 hari sejak Ranperda diterima secara lengkap, disusul dengan penyempurnaan Ranperda oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tujuh hari, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi Mulai Guyur Solok, BPBD Imbau Warga Tetap Waspada Bencana

“Kita semua berharap proses ini berjalan sesuai jadwal, sehingga RPJMD bisa ditetapkan dalam batas waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,”katanya.

Annisa mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis lima tahunan ini.

"Semoga kerja keras yang telah kita lakukan bersama ini menjadi amal kebaikan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Dharmasraya,"tutupnya.(*)

Berita Terkini