Persetubuhan Anak

Polres Pesisir Selatan Tangkap Pemuda di Tangerang, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Penulis: Ghaffar Ramdi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSETUBUHAN ANAK - Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial FS (21) terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap FS dilakukan di sebuah unit apartemen kawasan Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial FS (21) terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap FS dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah unit apartemen kawasan Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.

"Benar, telah kami amankan seorang pria berinisial FS terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang, Banten," ujar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).

Diketahui, FS merupakan warga Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Ia juga memiliki alamat lain di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat. Terduga pelaku berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga: RPSA Delima Pariaman Kirim 32 Anak ke Padang Panjang, Wujudkan Kemandirian Ekonomi Keluarga Rentan

Lebih lanjut, Yogie menjelaskan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Sago, Kecamatan IV Jurai. Korban dalam kasus ini merupakan anak berinisial KJP.

"Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi yang berkaitan," tambahnya.

Saat ini, FS telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Penanganan kasus seperti ini menjadi prioritas kami demi memberi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," tegas Yogie.(*)

 

Berita Terkini