Kabupaten Padang Pariaman

Sudah Disegel dan Didemo Masyarakat, Kafe Tanpa Izin di Batang Anai Padang Pariaman Masih Beroperasi

“Pemasangan gembok ini merupakan tindakan tegas bagi kafe-kafe yang tidak mengindahkan penutupan karena tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polsek Batang Anai
OPERASI CIPTA KONDISI- Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi menggembok kafe hiburan malam di kawasan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (25/6/2026). Kafe ini sudah diberi peringatan, lalu disegel , namun masih kembali beroperasi hingga masyarakat mendemo. Namun kemaren para pemilik masih membukanya hingga petugas kepolisian melakukan penggembokkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Aparat gabungan dari Polsek Batang Anai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman kembali menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Selasa (24/6/2025).

Operasi ini menargetkan kafe-kafe yang membandel dan beroperasi tanpa izin di wilayah hukum Polsek Batang Anai, khususnya di area Pasar Grosir Korong Kasai Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, dan didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (TUTM) Satpol PP, Darmon, tim gabungan memulai apel di halaman Polsek Batang Anai sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Wadriadi menekankan pentingnya profesionalisme, keselamatan personel, dan penindakan yang humanis terhadap pelanggar norma dan aturan.

Baca juga: Anak Perempuan Usia 10 Tahun Ditemukan Mengapung saat Berlibur ke Water Park di Padang Pariaman

Setelah apel, tim bergerak menyasar sejumlah kafe yang sebelumnya telah diberikan peringatan dan bahkan dipasang garis polisi oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin operasional.

Dalam operasi kali ini, petugas melakukan penyegelan ulang dan pemasangan gembok pada kafe-kafe yang terbukti merusak pemberitahuan dan garis polisi dari razia sebelumnya.

Beberapa kafe yang menjadi target penindakan antara lain Kafe Andi milik Dewi Angraini, Kafe Bambang milik Bambang Irwandi, Kafe Mama milik Bujang L, Kafe Bunda milik Lismaini, Kafe At Madu milik At Madu, Kafe Dewi milik Dewi, Kafe Anto milik Anto, dan Kafe Uncu milik Gusrianto.

“Pemasangan gembok ini merupakan tindakan tegas bagi kafe-kafe yang tidak mengindahkan penutupan karena tidak memiliki izin resmi,” ujarnya, dihubungi, Rabu (25/6/2026).

Operasi Cipta Kondisi gabungan ini berlangsung aman dan terkendali hingga pukul 01.15 WIB dini hari.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Padang Pariaman. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved