TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Salah satu pelaku merupakan buronan (DPO) dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi membenarkan penangkapan tersebut.
Dua Pelaku yang diamankan adalah EN (33), seorang wiraswasta asal Jakarta Utara yang berdomisili di Koto Gadang dan telah masuk dalam DPO.
Baca juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Landa Sejumlah Wilayah di Sumbar hingga Siang Hari
QS (25), seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Nagari Koto Gadang.
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi ini.
"Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga dan langsung mengamankan dua orang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," ujar AKP Rusmardi melalui Kasi Humas Polres Dharmasraya, IPTU Marbawi, Minggu pagi (11/5/2025).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip bening berisi tiga butir pil yang diduga ekstasi (inex).
Satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit handphone merek Infinix warna emas, dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Sijunjung Terancam 9 Tahun Penjara Usai Diamankan Polisi
Penggeledahan dilakukan di hadapan Kepala Jorong Sumardi dan Humas Nagari Roni Hamdani.
Berdasarkan hasil interogasi awal kedua pelaku mengaku bahwa narkotika yang dimilikinya dibawa dari Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Kapolres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah,” tutupnya.(*)