Polisi Tembak Polisi d Solok Selatan

JPU Ungkap Alasan Jerat 4 Dakwaan ke Dadang Iskandar dalam Sidang Polisi Tembak Polisi Solok Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI TEMBAK POLISI- Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat, mengungkap alasan terdakwa Dadang Iskandar dijerat dengan empat dakwaan yang berkaitan dengan kasus pembunuhan.

Setelah berdiskusi, kuasa hukum Dadang, Sutan Mahmud Sauqan, menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan yang diajukan jaksa sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” kata Sutan kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya akan membuktikan di persidangan apakah seluruh dakwaan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami juga meminta seluruh saksi dihadirkan agar perkara ini menjadi terang,” pungkasnya. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

Berita Terkini