LPS Bayar Rp10,4 Miliar Jaminan Nasabah di 3 BPR yang Ditutup di Sumbar

Penulis: Fajar Alfaridho Herman
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAYARAN JAMINAN LPS : Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, saat menyampaikan total pembayaran oleh LPS kepada nasabah, Kamis (24/4/2025). LPS Wilayah I Medan sudah membayarkan Rp 10 Miliar lebih jaminan bagi nasabah di BPR yang dilikuidasi.

“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di Cabut Izin Usahanya. Setiap PA yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu menjadi peserta PPP. Di mana persyaratan tingkat kesehatan tersebut ditentukan melalui koordinasi OJK dan LPS,” jelasnya.

Sesuai UU P2SK, PPP menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, yang tidak termasuk asuransi sosial dan asuransi wajib.

Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).(*)

Berita Terkini