Usulan Penghapusan SKCK dalam Pencarian Kerja, DPR: Langkah Progresif untuk Perlindungan HAM

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGHAPUSAN SKCK - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya saat menghadiri acara halal bihalal DPW Partai NasDem di Hotel Pangeran Beach, Padang, pada Senin (7/4/2025). Willy Aditya, yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, menilai langkah yang diajukan Menteri HAM untuk menghapus SKCK dalam proses pencarian kerja tersebut sebagai langkah progresif. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam proses pencarian kerja, karena dianggap berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, menilai langkah yang diajukan Menteri HAM tersebut sebagai langkah progresif dalam upaya perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

"Saya pikir ini adalah langkah yang sangat progresif. Artinya, kita tidak lagi diskriminatif terhadap latar belakang seseorang. Jika mereka sudah menjalani hukuman, maka proses penebusan kesalahannya sudah selesai," kata Willy Aditya kepada wartawan usai menghadiri acara halal bihalal DPW Partai NasDem di Hotel Pangeran Beach, Padang, pada Senin (7/4/2025).

Menurutnya, para mantan narapidana yang telah menjalani hukuman sesuai aturan yang berlaku seharusnya tidak lagi dibebani dengan stigma atau hambatan dalam mencari pekerjaan.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada diskriminasi lebih lanjut.

"Jangan sampai terjadi seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, lalu ditimpuki lagi. Itu sudah cukup. Mereka sudah menjalani hukuman dan sekarang harus diberikan kesempatan untuk memulai hidup baru," tegasnya.

Baca juga: Antrean Panjang di Mako Polres Solok, Warga Padati Loket Pengurusan SKCK

Terkait perusahaan yang ingin memvalidasi status mantan narapidana, Willy menyarankan agar cukup dilakukan verifikasi antara kedua belah pihak, yakni mantan narapidana dan pihak perusahaan yang bersangkutan.

"Prinsip kita sebagai penegak HAM adalah non-diskriminasi di mata hukum. Ini perlu kita apresiasi," ungkapnya.

Willy juga menilai apa yang direncanakan oleh Natalius Pigai sangat progresif dan mendukung upaya tersebut untuk mendorong perubahan yang lebih baik.

Lebih lanjut, Willy mengungkapkan bahwa ke depan, ia akan mendorong Menteri HAM untuk lebih intens melakukan komunikasi dengan instansi pemerintahan lainnya. 

"Ke depan, kita akan mendorong Menteri HAM untuk melakukan komunikasi horizontal dengan instansi pemerintahan lain. Ini penting agar langkah ini bisa diimplementasikan dengan baik," ujarnya.

Ia menambahkan, dukungannya terhadap rencana tersebut juga dilatarbelakangi oleh pengalaman Menteri HAM yang sebelumnya merupakan seorang Human Rights Defender (HRD), yang tentunya memahami kesulitan yang dihadapi mantan narapidana dalam mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas.

"Pak Pigai punya ide ini karena beliau seorang mantan HRD. Tentu saja hal-hal yang berperspektif HAM sangat penting untuk diterapkan. Kami mendukung ini agar bukan hanya menjadi diskusi, tetapi benar-benar ada kemajuan. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong agar hal ini dapat terwujud," tutupnya.

Berita Terkini