BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Erupsi, Lonjakan Kendaraan Tol Padang-Sicincin, Pembacokan di Pasbar

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ERUPSI GUNUNG MARAPI : Visualisasi Gunung Marapi saat terjadi erupsi, Rabu (2/4/2025) dini hari. Letusan tercatat terjadi sekira pukul 16.04 WIB dengan tinggi kolom abu vulkanik 1000 meter dari atas puncak.

Namun, pada hari Minggu atau H-1 Lebaran, Adjib mengungkapkan adanya penurunan volume kendaraan yang melintas di tol Padang-Sicincin. 

Tercatat hanya sebanyak 4.262 kendaraan yang melewati tol tersebut.

"Pada hari Minggu, tercatat hanya 4.262 kendaraan yang melintas, sedikit menurun dibandingkan Sabtu yang tercatat 4.825 kendaraan," ungkapnya.

Pada hari Senin, atau tepat pada hari Lebaran, jumlah kendaraan kembali meningkat signifikan.

Adjib menyebutkan, kendaraan yang melintas pada hari itu tercatat sebanyak 6.357 unit.

"Pada hari Senin, jumlah kendaraan yang melintas mengalami peningkatan luar biasa, mencapai 6.357 kendaraan," jelasnya.

Dengan demikian, di libur Lebaran kali ini, Tol Padang-Sicincin tercatat sebagai tol fungsional yang paling sibuk dan paling banyak dilalui pengendara.

"Tol Padang-Sicincin menjadi tol fungsional paling sibuk, mengalahkan tol fungsional lainnya seperti Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 dan Tol Palembang-Betung," tutup Adjib.

Baca juga: Bacok Warga Sitabu Pasaman Barat Pakai Parang, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Tidur di Rumah Kakak

3. Bacok Warga Sitabu Pasaman Barat Pakai Parang, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Tidur di Rumah Kakak

Seorang pria bernama Bunyamin (43) membacok seorang warga di Pasaman Barat, Sumatera Barat menyebabkan luka serius di kepala, punggung, dan tangan. 

Pelaku akhirnya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh saat tidur di rumah kakaknya, Rabu (2/4/2025) dini hari.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Indra Joni mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/05/IV/2025 / Reskrim, tanggal 01 April 2025.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Sulton alias Toni pada Minggu (23/3/2025) lalu," kata Iptu Indra Joni saat dihubungi tribunpadang.com , Rabu (2/4/2025) siang.

Disampaikan, bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Kebun Jorong Sitabu, Nagari Bahoras. Pelaku membacok korban sehingga mengakibatkan luka robek di bagian kepala, punggung dan tangan.

“Tersangka terancam dikenakan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini