3. Status Tidak Valid (Merah): Data rekening tidak ditemukan atau masih terdapat kesalahan.
Guru tidak dapat mengisi validasi rekening di infoGTK sebelum memperbaiki data rekening melalui operator SIMTUN dan melakukan proses validasi ulang.
Selanjutnya, lakukan tahapan validasi rekening di InfoGTK. Berikut caranya:
Tahap 1 Validasi Kepemilikan Rekening
• Langkah-Langkah
Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi InfoGTK sudah benar.
Guru melakukan konfirmasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening
• Pilihan Konfirmasi
Saat melakukan validasi, guru diberikan dua pilihan: Konfirmasi (Ya) atau Tolak (Tidak).
Jika guru Memilih "Ya", maka:
• Rekening milik Guru tersebut.
• Data rekening sudah benar.
• Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru.
• Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.
Sementara jika guru memilih "Tidak", maka:
• Rekening bukan milik Guru tersebut.
• Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera.
• Rekening tersebut sudah tidak aktif.
• Tidak ingin menerima pembayaran tunjangan profesi guru dengan rekening tersebut.
Bagi guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan terkait.
Tahap 2 Validasi Rekening Gaji
Pada tahap ini, guru harus melakukan konfirmasi apakah rekening yang terdaftar benar-benar digunakan untuk menerima gaji dari Pemerintah Daerah.
Guru diberikan pilihan:
• YA, jika rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji.
• TIDAK, jika rekening hanya digunakan untuk menerima tunjangan atau keperluan lainnya.
Guru menekan tombol Konfirmasi Rekening Gaji.
Setelah konfirmasi berhasil, tampilan akan berubah menjadi "Sudah Dikonfirmasi" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.
Tahap 3 Pernyataan Persetujuan
Guru harus menyatakan persetujuan bahwa rekening yang telah dikonfirmasi akan digunakan sebagai rekening resmi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru.
• Guru mencentang kotak "Saya menyetujui..." yang menyatakan bahwa rekening tersebut adalah rekening resmi untuk pembayaran tunjangan.
• Guru menekan tombol "Konfirmasi Penggunaan Rekening."
• Setelah konfirmasi berhasil, tampilan akan berubah menjadi "Sudah Konfirmasi dan Menyatakan Setuju" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.
Setelah konfirmasi tahap ini, data rekening gaji tidak dapat diubah kembali dalam sistem hingga periode penerbitan SKTP berikutnya.
Ditjen GTKPG menekankan, verifikasi rekening penting dilakukan para guru untuk memastikan tunjangan guru cair tepat waktu.
Selain itu, menghindari kesalahan data rekening yang bisa menghambat pencairan.
Setelah data dinyatakan valid, maka proses pencairan tunjangan akan lebih cepat!
Jika nomor rekening tidak muncul, guru dapat memastikan bahwa Pemda telah mengajukan data rekening ke sistem.
Sementara jika data rekening salah, guru harus segera mengajukan perbaikan melalui operator SIMTUN di dinas pendidikan setempat.