Kasus Narkoba

Sabu 7 Paket Besar Gagal Diedarkan ke Padang, 3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap di Payakumbuh

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN PENGEDAR SABU: Sebanyak empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu berfoto dengan petugas gabungan di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (7/3/2025). Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket besar ini diamankan dari tiga orang lelaki dan satu orang perempuan.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tujuh paket besar sabu yang rencananya akan diedarkan ke Kota Padang berhasil digagalkan oleh BNNP Sumatera Barat. Empat pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, ditangkap di Kota Payakumbuh, Jumat (7/3/2025).

Tim gabungan dari BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan Bea Cukai mengamankan para pelaku di Jalan Soekarno Hatta, Payakumbuh Barat. Mereka adalah IPP (30), IE (42), HBA alias B (28), dan SR alias R (32).

Penindakan terhadap peredaran narkoba jenis sabu ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

"Petugas menemukan tujuh paket besar sabu dalam tas ransel coklat di bagasi mobil Daihatsu Sigra BA 1641 AAH. Sabu tersebut dikemas dalam plastik hijau bergambar burung gagak hitam," kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, Sabtu (8/3/2025).

Walaupun di tengah bulan suci Ramadan 1446 hijriah dan di tengah kekhusyukan ibadah. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket besar.

Baca juga: Persib Bandung Siap Tempur Lawan Semen Padang FC, Hodak Siapkan Taktik Jitu

PENANGKAPAN KASUS NARKOBA: Sebanyak empat orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu berfoto dengan petugas gabungan di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (7/3/2025). Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket besar ini diamankan dari tiga orang lelaki dan satu orang perempuan. (BNNP Sumbar)

Untuk barang bukti yang diamankan ada tujuh paket besar narkoba jenis sabu dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam, lima unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1641 AAH, dan satu tas ransel warna coklat.

Ricky Yanuarfi mengatakan seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Inisial IPP sebagai kurir, IE bertindak sebagai sopir, inisial HBA bertindak sebagai sopir cadangan, dan SR bertugas membujuk IE agar bersedia ikut menjemput sabu," sebutnya.

Kata dia, awalnya diamankan empat pelaku dari dalam satu unit mobil Daihatsu Sigra. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas ransel berwarna coklat di bagasi belakang kendaraan.

Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh paket narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam. Dari hasil pemeriksaan, inisial IPP mengaku menjemput barang bukti tersebut dari Bireun, Aceh.

Baca juga: 2 Pria Pengguna Narkoba Ditangkap Tentara di Sijunjung, Temukan Sabu dan 5 Alat Hisap Bong

"Penjemputan barang haram ini diberikan upah Rp 13 juta rupiah per kilogramnya. Kemudian pelaku menyetujui, dan membawanya ke Kota Padang untuk didistribusikan," ujarnya.

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum introspeksi dan perbaikan diri.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat, apalagi di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Tuhan," kata Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

"BNNP Sumatera Barat akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini