Pilkada 2024

Deri Asta Terima Hasil PHPU Pilkada Sawahlunto, Mantan Tim Pemenangan: Kami Hormati Keputusan MK

Penulis: Arif Ramanda Kurnia
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILKADA: Bekas posko kemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut dua Deri Asta-Desni yang terletak di sebelah Masjid Agung Nurul Islam Sawahlunto tampak sepi, Selasa (4/2/2025). Pada prinsipnya Deri Asta menerima dan menghormati hasil keputusan PHPU oleh MK maupun KPU.

Sidang pengucapan ketetapan ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa setelah rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025, penarikan permohonan Pemohon dianggap beralasan secara hukum.

“Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serta memerintahkan kepada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang didampingi oleh Wakil Ketua Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) lalu, Pemohon melalui melalui kuasa hukumnya, Afriendi Sikumbang, mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Padang Panjang, Keputusan KPU Sah Menangkan Hendri Arnis - Allex Saputra

 Namun kemudian Pemohon menyatakan mencabut permohonannya. Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang pada beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar.

Bahwa pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra – Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri Asta–Desni Seswinari.(*)

Berita Terkini