Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Shintia & Aidil Terpilih Jadi Uda Uni Duta Wisata dan Pencuri Iphone Ditangkap

Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUTA WISATA PADANG: Shintia dan Aidil berhasil jadi Duta Wisata Padang pada Malam Grand Final, di Mercure Hotel, Sabtu (1/2/2025). Pj Wako tekankan agar jadi promotor wisata.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah berita populer Padang yang telah dirangkum untuk pembaca setelah tayang 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.

Ada berita tentang Shintia Ulfa Amanda (19) dan Aidil Saputra (20) resmi dinobatkan sebagai Uni Uda Duta Wisata Kota Padang 2025 dalam Grand Final yang digelar di Mercure Hotel, Sabtu (1/2/2025). 

Shintia dan Aidil berhasil terpilih setelah menyisihkan sembilan pasang kontestan lainnya pada Malam Grand Final, di Mercure Hotel.

Selanjutnya, seorang pria di Padang ditangkap Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang usai mencuri iPhone 11 milik korban yang tengah tidur.

Inisial BM melakukan pencurian dalam kantor pada hari Sabtu (1/2/1015) pada saat diamankan pukul 06.00 WIB yang beralamat di Jalan Tan Malaka.

Berita selengkapnya baca berikut ini:

1. Shintia dan Aidil Terpilih Jadi Uda Uni Duta Wisata Padang 2025

Shintia Ulfa Amanda (19) dan Aidil Saputra (20) resmi dinobatkan sebagai Uni Uda Duta Wisata Kota Padang 2025 dalam Grand Final yang digelar di Mercure Hotel, Sabtu (1/2/2025). 

Shintia dan Aidil berhasil terpilih setelah menyisihkan sembilan pasang kontestan lainnya pada Malam Grand Final, di Mercure Hotel.

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kembali digelarnya pemilihan Uni dan Uda duta wisata Kota Padang di tahun ini. 

"Uni dan Uda Duta Wisata Kota Padang merupakan putra-putri pilihan yang disiapkan untuk mendukung kemajuan pariwisata Kota Padang. Uni dan Uda tidak hanya menjadi duta pariwisata, tetapi juga duta di berbagai bidang. Selamat bagi Uni dan Uda duta wisata yang terpilih,” ucap Andree Algamar.

Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Padang Ny. Vanny Andree Algamar, menyampaikan bahwa para Uni dan Uda duta wisata akan menjadi mitra pemerintah dan promotor pariwisata Kota Padang melalui berbagai media promosi yang ada.

Baca juga: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan Pimpin, Apel Patroli Cegah Tawuran & Balap Liar

"Pada pemilihan Uni dan Uda duta wisata Kota Padang tahun ini kita menggunakan konsep baru dengan melibatkan berbagai organisasi seperti Dekranasda, Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan), serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) dan TP-PKK dari 11 Pemerintah Kecamatan."

"Kita melibatkan Dekranasda untuk mengajak para Uni dan Uda duta wisata ikut memaksimalkan produk-produk yang dihasilkan pelaku UMKM Kota Padang. Begitu pula Forikan, selaku calon ibu dan ayah di masa depan Uni dan Uda diharapkan bisa menumbuhkan minat generasi muda gemar makan ikan," jelas Ny. Vanny.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Yudi Indra Syani menjelaskan, pada ajang pemilihan Uni dan Uda duta wisata Kota Padang tahun 2025 ini diikuti sebanyak 360 generasi muda. 

Peserta tidak saja dari kalangan pelajar atau mahasiswa, namun juga diikuti oleh yang sudah bekerja tapi belum menikah dengan umur masih di bawah 25 tahun.

"Setelah melalui tahapan seleksi administrasi terpilihlah 120 peserta untuk mengikuti tahapan penjurian. Setelah itu mengerucut menjadi 10 pasang finalis yang saling berkompetisi di malam grand final. Sebelum tampil di grand final mereka mengikuti pembekalan dan karantina untuk mengasah soft skill yang dimiliki," sebut Yudi.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Kemungkinan Digelar 17-20 Februari 2025

Pada Grand Final Pemilihan Duta Wisata Uni dan Uda Duta Wisata Kota Padang Tahun 2025 ini, juga diumumkan untuk Uni dan Uda Duta Wisata Wakil I dan II, serta Uni dan Uda Duta Wisata kategori Intelegensia, Berbakat dan Terfavorit.

2. Pria di Padang Ditangkap Polisi Usai Curi iPhone 11 Saat Korban Tidur

Seorang pria di Padang ditangkap Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang usai mencuri iPhone 11 milik korban yang tengah tidur.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan pihaknya mengamankan pria berinisial BM pada Sabtu (1/2/2025) terkait kasus pencurian di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Inisial BM melakukan pencurian dalam kantor pada hari yang sama pada saat diamankan pukul 06.00 WIB yang beralamat di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

"Pelaku telah mengambil satu unit handphone iPhone warna putih. Dimana modusnya, beraksi saat korbannya tengah tertidur," kata AKP Muhammad Yasin, Minggu (2/2/2025).

Kata dia, korban meletakkan satu unit handphone miliknya di bawah bantal yang digunakan pada saat tidur.

Baca juga: Kapolda dan Gubernur Sumbar Laksanakan, Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid Raya Sumbar, Kota Padang

PENCURIAN DI PADANG: Satu orang pencuri diamankan jajaran tim Kleang Sat Reskrim Polresta Padang, Sabtu (1/2/2025). (Polresta Padang)

Pada saat terbangun, korban tidak menemukan handphone miliknya dan sempat mencarinya di sekitar lokasi.

Namun, handphone tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta rupiah.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.

Setelah melaporkan kejadian tersebut, pada pukul 17.00 WIB, jajaran Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku yang telah mengambil handphon milik korban.

Inisial BM diamankan di sebuah rumah kos daerah Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Petugas Damkar Pasaman Barat Evakuasi Ular Kobra dari Rumah Warga

"Pada pukul 16.30 WIB, kita dapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasinya di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," ujar Muhammad Yasin.

Pelaku diamankan pada saat sedang berada di depan sebuah rumah kos-kosan di daerah Ulak Karang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

"Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti satu unit handphone iPhone 11. Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita Terkini