TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang pria berinisial JD (31), warga Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
JD yang berprofesi sebagai sopir diamankan di Jorong Gando, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Menurut informasi, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berbekal ciri-ciri pelaku dari laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, kami melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai, diduga akan melakukan transaksi narkoba," ujar Rico Selasa, (14/1/2025).
Saat diamankan, JD berada di dekat sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa nomor polisi dan petugas mendapati JD membuang sebuah kotak rokok merek Titan warna hitam.
Baca juga: Gunakan Nama Kakek Buyut Wagub Audy, Gubernur Mahyeldi Resmikan Stadion H Marah Adin di Kota Solok
Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan balutan tisu.
"Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," tambah Rico.
JD beserta barang bukti berupa sabu, ponsel, dan sepeda motor kemudian dibawa ke Mapolres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Rico.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News