CPNS 2024

Hasil Seleksi CPNS 2024 Diumumkan, Ini Panduan Masa Sanggah dan Tahapan Selanjutnya

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2024-Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan secara bertahap

TRIBUNPADANG.COM - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan secara bertahap. 

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, masih tersedia kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang berlangsung pada 13-15 Januari 2025.

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi CPNS 2024

Peserta yang ingin menyanggah hasil seleksi dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Buka situs resmi SSCASN.

Login menggunakan akun SSCASN dengan NIK dan kata sandi.

Baca juga: 2.357 Pelamar CPNS Pemkab Sijunjung Ikuti SKB, Bersaing Tempati 1.261 Formasi

Periksa hasil pengumuman pada menu "Resume Pendaftaran."

Klik "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi.

Isi Form Sanggah dengan alasan yang jelas sesuai syarat.

Centang kotak persetujuan.

Klik "Akhiri Proses Sanggah."

Baca juga: 60 Contoh Soal SKB CPNS Hukum Dilengkapi Kunci Jawaban

Syarat pengajuan sanggah mencakup:

Peserta harus merupakan bagian dari seleksi CPNS 2024.

Memberikan alasan sanggah yang spesifik dan akurat.

Menyertakan bukti pendukung yang relevan.

Mengajukan sanggahan hanya pada masa sanggah.

Baca juga: Asisten Setdakab Sijunjung Pantau Tes CPNS 2024 di Padang, Ajak Peserta Percaya Diri Hadapi Ujian

Sanggahan akan dipertimbangkan jika terbukti bahwa kesalahan berasal dari pihak penyelenggara, bukan peserta.

Jadwal Penting Seleksi CPNS 2024

Setelah hasil akhir diumumkan, ada beberapa tahapan lanjutan yang perlu diikuti oleh peserta:

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS: 5-12 Januari 2025.

Masa sanggah: 13-15 Januari 2025.

Jawaban atas sanggahan: 13-19 Januari 2025.

Pengolahan hasil sanggah: 15-20 Januari 2025.

Pengumuman pascasanggah: 16-22 Januari 2025.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 23 Januari-21 Februari 2025.

Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 22 Februari-23 Maret 2025.

Baca juga: SKD CPNS 2024 Kemenag Sumbar Hari Pertama, 16 Peserta Dinyatakan Gagal

Tahapan Setelah Masa Sanggah

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). 

Pengisian DRH ini menjadi syarat wajib untuk pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tahapan ini dijadwalkan berlangsung dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Selanjutnya, peserta wajib mengajukan usul penetapan NIP CPNS, yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025. (*)

 

Berita Terkini