Sedangkan kasus umum berhasil mengungkap 56 kasus dengan tersangka 81 orang selama 2024.
Baca juga: Garis Lintang Digunakan untuk Menentukan, Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka
Berdasarkan informasi tertulis yang diterima TribunPadang.com, 56 kasus umum itu terdiri dari:
1.KDRT: 2 Kasus
Jumlah tersangka dua orang laki-laki dan satu perempuan.
2.Curanmor:4 Kasus
Jumlah tersangka dua orang laki-laki.
3.Curat:21 Kasus
Jumlah tersangka 29 orang laki-laki.
4.Pencabulan: 5 Kasus
Jumlah tersangka 5 pria
5.Pengrusakan:1 Kasus
Jumlah tersangka enam orang pria dan dua perempuan.
6.Penggelapan:4 Kasus
Jumlah tersangka tiga orang laki-laki.
7.Percobaan Curas:1 Kasus
Jumlah tersangka satu orang laki-laki.
8.Penipuan: 1 Kasus
Jumlah tersangka satu orang pria
9.Cubis:1 Kasus
Jumlah tersangka satu orang laki-laki.
10.Perjudian: 16 Kasus
Jumlah tersangka 28 orang laki-laki.
(*)