Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Kecelakaan Beruntun di Solok, Ombudsman Selamatkan Rp66 Miliar dari Maladministrasi

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri
Editor: Fuadi Zikri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan di Jalan Raya Koto Baru Km 5, Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (19/12/2024).

Hal tersebut diungkapkan Meilisa Fitri Harahap, selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman pada Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2024, Kamis (19/12/2024) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Menurut Meili, valuasi kerugian masyarakat didasarkan kepada temuan Maladministrasi dalam penanganan aduan masyarakat ke Ombudsman.

"Saat maladministrasi terjadi pasti ada kerugian masyarakat, tentunya sesuai dengan definisi Maladministrasi yang tertuang dalam Pasal 1 angka 3 UU/37 2008 tentang Ombudsman RI," katanya.

Baca juga: Polresta Padang Berlakukan Satu Arah saat Malam Tahun Baru, Antisipasi Kemacetan di Pantai

Ia menekankan penyelamatan kerugian masyarakat terbanyak yaitu Rp 4,5 miliar dalam penanganan laporan masyarakat mengenai penundaan penerbitan sertifikat seluas 4,5 ha oleh Kantor Pertanahan Kota Padang.

Selain itu, pada tahun 2024, Ombudsman Sumbar menerima 539 laporan masyarakat sepanjang tahun 2024. 

Laporan ini terdiri dari 511 laporan masyarakat reguler, 22 respon cepat ombudsman, 3 investigasi atas prakarsa sendiri dan 3 laporan limpahan dari Ombudsman RI Pusat. 

"Terjadi peningkatan laporan masyarakat dari tahun-tahun sebelumnya. Dimana tahun 2021 terdapat 268 laporan masyarakat, 2022 sebanyak 323 laporan masyarakat dan 2023 berjumlah 329 laporan masyarakat” ungkapnya. 

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga menjadi perwakilan ombudsman dengan laporan masyarakat terbanyak se Indonesia di tahun 2024 dibandingkan Ombudsman perwakilan provinsi lainnya.  

Baca juga: 5 BTS Kelilingi Area Jam Gadang Bukitinggi, Telkomsel Pastikan Jaringan Aman saat Libur Tahun Baru

Berdasarkan klasifikasi asal daerah pelapor didapatkan data sebanyak 194 laporan berasal dari Kota Padang, 149 laporan dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Agam dengan 78 Laporan. 

"Ini data menarik, tahun 2024, asal daerah Pelapor tidak hanya seperti biasa didominasi dari kota padang. Tapi kesadaran masyarakat melapor juga meningkat dari Pesisir Selatan dan Agam," katanya.

Ia menambahkan di Sumatera Barat sendiri ada 5 dugaan maladministrasi yang menjadi trend, yaitu Penundaan Berlarut (107), Penyimpanan Prosedur (63), Tidak Memberikan Pelayanan (54), Permintaan Imbalan Barang dan Jasa (10) serta Pengabaian Kewajiban Hukum (7). 

Bersumber dari data tersebut terdapat 5 substansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman yaitu terkait Kesejahteraan Sosial (39), Hak Sipil dan Politik (37), Pendidikan (36), Kepegawaian (34) dan Kepolisian (27).

Berdasarkan substansi terbanyak tersebut, jelas klasifikasi instansi terbanyak dilaporkan adalah pemerintah daerah (meliputi pemerintah provinsi/kabupaten/kota/nagari/desa/kecamatan/kelurahan/sekolah negeri) dengan jumlah 149 LM, kepolisian (polda, polresta, polres dan polsek) sejumlah 29 LM dan Kantor Pertanahan 11 LM. 

Baca juga: Kwarcab Pasaman Barat Sukses Gelar Sejumlah Kegiatan Besar Pramuka di Tahun 2024

Terakhir, Meili juga menyampaikan bahwa Ombudsman Sumatera Barat juga sudah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan  kepada 19 Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Hasilnya seluruh Pemerintah Daerah berada di Zona Hijau. 

"Ini capaian yang sangat baik bagi Pemerintah Daerah di Sumatera Barat. Tidak ada lagi yang berada di zona kuning dan merah," katanya. 

Berita Terkini