Selain itu, karakteristik ekonomi kreatif yang berorientasi pada nilai tambah dan inovasi menjadikannya lebih tahan terhadap penurunan konsumsi domestik.
Produk kreatif cenderung memiliki loyalitas konsumen yang lebih tinggi, bahkan dengan kenaikan harga.
Dengan terus mendorong kualitas dan diferensiasi produk kreatif, sektor ini dapat meningkatkan daya saing di pasar global.
Ekspor produk kreatif juga dapat menjadi kompensasi atas potensi penurunan konsumsi domestik akibat kenaikan PPN.
Rekomendasi Kebijakan
Untuk menumbuhkan pengaruh ekonomi kreatif terhadap sektor perpajakan, ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat ditempuh.
Pertama, adanya Insentif untuk ekonomi kreatif, yaitu dalam hal ini Pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha kreatif, terutama UMKM, untuk mendorong inovasi dan produktivitas.
Kedua, mendorong peningkatan investasi dalam infrastruktur digital melalui percepatan pembangunan infrastruktur digital, untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif mengadopsi teknologi baru yang dapat meningkatkan efisiensi.
Ketiga, peningkatan literasi perpajakan yang dapat berupa sosialisasi yang intensif kepada pelaku usaha kreatif tentang dampak dan manfaat kenaikan PPN dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan mereka.
Serta yang keempat adalah memberikan dukungan ekspor produk ekonomi kreatif dengan membuka akses ke pasar global melalui promosi produk kreatif Indonesia di luar negeri dan kerja sama perdagangan internasional.
Melalui karakteristiknya yang berbasis inovasi dan nilai tambah, ekonomi kreatif mampu mengurangi dampak negatif kenaikan PPN pada konsumsi domestik sekaligus memperluas basis pajak.
Dengan pendekatan kebijakan yang tepat, ekonomi kreatif dapat menjadi katalis pertumbuhan yang berkelanjutan dan mendukung reformasi fiskal.
Dukungan terhadap sektor ini harus menjadi prioritas, mengingat potensinya untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan daya saing ekonomi. (*/ANT)