A. Hukum Privat
B. Hukum Perorangan
C. Hukum Individualistic
D. Hukum Publik
E. Hukum Sanksional
7. Hukum pidana merupakan bagian dari?
A. Hukum Privat
B. Hukum Perorangan
C. Hukum Individualistic
D. Hukum Publik
E. Hukum Sanksional
8. Hukum perdata merupakan bagian dari?
A. Hukum Privat
B. Hukum Perorangan
C. Hukum Individualistic
D. Hukum Publik
E. Hukum Sanksional
9. Hukum Pidana yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi) disebut dengan?
A. Hukum Pidana Formil
B. Hukum Pidana Materiil
C. Hukum Pidana Sipil
D. Hukum Pidana Resmi
E. Hukum Pidana Prosedural
10. Sedangkan Hukum Pidana yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil?
A. Hukum Pidana Formil
B. Hukum Pidana Materiil
C. Hukum Pidana Sipil
D. Hukum Pidana Resmi
E. Hukum Pidana Prosedural
11. Yang bukan merupakan asas hukum acara pidana adalah?
A. Asas perintah tertulis
B. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak
C. Asas memperoleh bantuan hukum
D. Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum
E. Asas tertutup, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan tertutup dari publik
12. Yang berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana adalah?
A. Hakim
B. Jaksa
C. Advokat
D. Polisi
E. Pengacara
13. Yang menjalankan fungsi pengecekan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan analisis bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan?
A. Kehakiman
B. Kejaksaan
C. Kepolisian
D. Mahkamah Agung
E. Detektif