Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

7 ASN Pemko Pariaman Didakwa Langgar Netralitas Pilkada, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendri Finisa saat diwawancarai, Senin (4/11/2024).

Status satu orang tersebut naik sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai keterangan saksi ahli.

Kendati sudah terbukti, awalnya yang bersangkutan tidak melanggar pasal yang disangkakan karena bukan berstatus pejabat ASN, melainkan staf.

Setelah adanya surat resmi dari Pemko Pariaman, baru diketahui yang bersangkutan tergolong sebagai pejabat dan bisa disangkakan pasal yang digunakan Gakumlu.

"Makanya statusnya naik sebagai tersangka sewaktu gelar perkara, karena didukung oleh dua alat bukti," tuturnya. (*)

Berita Terkini