Kepala sekolah menyampaikan rasa prihatin dan minta maaf kepada orang tua A atas kejadian yang menimpa siswanya.
Baca juga: Polisi Sebut Truk Kelebihan Muatan Sebabkan Kecelakaan Maut di Puncak Kiambang Padang Pariaman
Esok harinya (Kamis, 14/11) kepala sekolah, seluruh guru, komite sekolah dan orang tua B kembali ke RSUD untuk membezuk A.
Kepala sekolah ingin berbicara dengan orang tua A terkait musibah ini, namun sepertinya saat itu kondisi tidak memungkinkan untuk membahas masalah ini.
Akhirnya kepala sekolah menyampaikan kepada orang tua A bahwa penyelesaian masalah ini akan ditangani komite.
Sambil pamit pulang guru kelas 1 menyampaikan bahwa Jumat teman-teman akan membezuk ke rumah namun Jumat pagi orang tua A mengrim pesan WA kepada salah seorang guru bahwa A tidak usah dijenguk dulu karena demam dan tangannya sakit.
Karena pesan ini guru bersama siswa kelas 1 tidak jadi membezuk A hari itu, namun kepala sekolah tetap merencanakan akan membezuk A bersama guru.
Akhirnya pada Sabtu Pengawas, Ketua KKGO, kepala sekolah se Kecamatan IV Nagari dan ketua PGRI cabang IV Nagari, langsung ikut serta bersama guru SDN 2 membezuk A ke rumahnya.
Baca juga: Jalan Lintas Malampah Pasaman Sumbar Tersumbat Longsor Sudah Bisa Dilalui, Alat Berat Disiagakan
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki terkait laporan masyarakat terhadap Kepala SDN 2 dan seorang guru menyebutkan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Laporan yang dibuat oleh wali murid ke Polsek IV Nagari spontan karena luapan kemarahannya setelah orang tua murid yang diduga melapor tersebut awalnya memang belum menerima untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada hari jumat setelah pihak keluarga didatangi oleh pihak sekolah dan komite pada esokan harinya mereka sepakat berdamai.
“Orang tua dan guru tersebut sudah saling bermaafan,” katanya.
Saat dikonfirmasi ke Kapolsek setempat terkait undangan laporan kekerasan terhadap anak oleh guru yang dilaporkan oleh walimurid.
Kapolsek tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menjelaskan surat yang diberikan oleh Polsek IV Nagari kepada guru SDN 2 Koto Baru merupakan surat undangan dimintai keterangan.
“Guru itu tidak dilaporkan hanya dimintai keterangan terkait bagaimana kejadian sebenarnya,” katanya saat dihubungi, Senin (18/11/2024).