TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menjelaskan surat yang diberikan oleh Polsek IV Nagari kepada guru SDN 2 Koto Baru merupakan surat undangan dimintai keterangan.
“Guru itu tidak dilaporkan hanya dimintai keterangan terkait bagaimana kejadian sebenarnya,” katanya saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
Dia menambahkan kejadian ini terjadi di sekolah yang mengakibatkan salah satu siswa jarinya hampir patah, maka orang tuanya memberikan surat pengaduan ke Polsek IV Nagari untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Pihak sekolah beserta orang tua korban ini telah bertemu dan sudah dijelaskan juga surat itu hanya untuk dimintai keterangan tanpa ada tuntutan.
“Mungkin guru ini ketakutan dia pikir mau jadi tersangka padahal kami belum tau apa-apa,” ucapnya.
Yasin juga menjelaskan dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan antara pihak sekolah, dinas pendidikan, PGRI Kabupaten Sijunjung, Polsek IV Nagari dan Polres Sijunjung membahas kesalahpahaman ini.
“Biar semua jelas dan tak ada informasi keliru beredar nanti kami akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait,” terangnya.
Baca juga: Guru Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, Dinas Pendidikan: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki menuturkan terkait permasalahan seorang guru SDN 02 Koto Baru yang dilaporkan ke polisi sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Rencananya Senin (18/11/2024) pagi kepala sekolah, guru dan kedua orang tua siswa diundang ke Polsek IV Nagari tetapi dibatalkan.
“Kepala sekolah, guru dan orang tua didampingi pengawas sekolah sudah bertemu dengan orang tua anak yang jarinya luka pada hari sabtu malam di rumah anak yg terluka itu,” terangnya secara tertulis, Senin (18/11/2024).
Lanjutnya, dari hasil pertemuan itu semua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Sebelumnya, Ketua PGRI Kabupaten Sijunjung, Syaiful Husein meminta semua elemen masyarakat tidak melakukan segala bentuk intimidasi terhadap guru, saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung.
Terkait kejadian di SDN 2 Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Salah seorang wali murid berinisial RPS melaporkan guru Ke Polsek setempat, tertanggal 13 November 2024, tentang dugaan perkara tindakan pidana kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan laporan No : B/41/IX/2024 Polsek IV Nagari, langsung melayangkan surat kepada Kepala Sekolah Darul Hasni, S.Pd, guru kelas dan salah seorang walimurid.