BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Kata Ahli Soal Hewan Turun Gunung Marapi dan 7 ASN Pelanggar Netralitas Mangkir

Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Visual Gunung Marapi pada Kamis (7/11/2024) pukul 12.00 WIB.

Ade mendorong agar pengetahuan lokal/ local wisdom masyarakat setempat perlu diperkuat oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

Menurutnya kecerdasan terhadap perubahan alam itu perlu dijaga, sebagai mitigasi mandiri masyarakat dari dampak bencana alam.

Baca juga: Hewan Liar Mulai Keluar Hutan, Warga Bukit Batabuah Sumbar Cemas dengan Aktivitas Gunung Marapi

Diberitakan sebelumnya, peningkatan aktivitas Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) memicu kekhawatiran warga Nagari Bukik Batabuah, yang berada di kaki gunung tersebut.

Kekhawatiran melanda terutama setelah banyak hewan liar yang biasanya berada di hutan mulai terlihat di sekitar pemukiman.

Sejak status Gunung Marapi naik menjadi Level III Siaga pada 6 November 2024, beberapa warga melaporkan melihat hewan-hewan liar, seperti kijang dan simpai, keluar dari hutan. 

Fenomena ini dianggap sebagai tanda alam, yang oleh masyarakat sekitar sering dihubungkan dengan potensi erupsi Gunung Marapi.

2. Mangkir dari Panggilan, Kasus 7 Pejabat ASN Kota Pariaman Langgar Netralitas Masih Tahap Penyidikan

Tiga dari tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pariaman, Sumatera Barat mangkir dari panggilan polisi saat proses penyidikan kasus pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, ketiga pejabat tersebut tidak hadir saat panggilan pertama karena ada urusan tertentu. 

"Panggilan pertam itu pekan lalu (Kamis dan Jumat). Hari ini kembali dilakukan panggilan," ujarnya, Senin,(11/11/2024). 

Pemanggilan ini dilakukan pada tujuh tersangka pejabat ASN dalam lanjutan penyidikan oleh pihak kepolisian. 

Waktu penyidikan di tingkat kepolisian ini berlangsung sampai 14 November, sejak ditetapkan ketujuhnya sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Gakumlu. 

Baca juga: 48 Kasus Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Polres Pariaman Sumbar, Mayoritas Pelaku  Orang Terdekat

Elmahmudi menerangkan setelah dari penyidik kepolisian kasus ini akan dilanjutkan di tingkat kejaksaan dengan durasi waktu lima hari, untuk memeriksa dan menyusun rencana dakwaan dan tuntutan. 

"Setelahnya berkas harus dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ia menerangkan satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini pada awalnya berstatus sebagai saksi bukan terlapor. 

Halaman
123

Berita Terkini