Kota Pariaman

Dua ASN di Pariaman Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Kasus Dilanjutkan ke BKN

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi

Pemanggilan ini dilakukan pada tujuh tersangka pejabat ASN dalam lanjutan penyidikan oleh pihak kepolisian. 

Waktu penyidikan di tingkat kepolisian ini berlangsung sampai 14 November, sejak ditetapkan ketujuhnya sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Gakumlu. 

Baca juga: 48 Kasus Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Polres Pariaman Sumbar, Mayoritas Pelaku  Orang Terdekat

Elmahmudi menerangkan setelah dari penyidik kepolisian kasus ini akan dilanjutkan di tingkat kejaksaan dengan durasi waktu lima hari, untuk memeriksa dan menyusun rencana dakwaan dan tuntutan. 

"Setelahnya berkas harus dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ia menerangkan satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini pada awalnya berstatus sebagai saksi bukan terlapor. 

Status satu orang tersebut naik sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai keterangan saksi ahli. 

Kendati sudah terbukti, awalnya yang bersangkutan tidak melanggar pasal yang disangkakan karena bukan berstatus pejabat ASN, melainkan staf. 

Baca juga: Polres Pariaman Tangani 48 Kasus Kekerasan Seksual hingga Oktober 2024, Pencabulan Anak Terbanyak

Setelah adanya surat resmi dari Pemko Pariaman, baru diketahui yang bersangkutan tergolong sebagai pejabat dan bisa disangkakan pasal yang digunakan Gakumlu. 

"Makanya statusnya naik sebagai tersangka sewaktu gelar perkara, karena didukung oleh dua alat bukti," tuturnya. (*)

 

Berita Terkini