TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 Kota Pariaman tidak memenuhi unsur pidana, sehingga kasus tersebut dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemeriksaan etika profesi.
Setelah penetapan tersangka tujuh pejabat ASN terduga melanggar netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Kota Pariaman kembali menindaklanjuti laporan baru dari kasus yang sama.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, kasus baru ini melaporkan dua pejabat ASN yang melanggar netralitas.
Pada kasus baru ini pihaknya sudah memeriksa terlapor, pelapor dan saksi beserta barang bukti bersama Gakkumdu
Total saksi yang Gakkumdu periksa ada sebanyak enam orang ditambah dua terlapor dan satu pelapor.
Baca juga: KPU Bukittinggi Gelar Evaluasi dan Persiapan Debat Publik Putaran Kedua
"Hasil klarifikasi sudah kami kantongi, hasilnya ternyata pasal yang akan kami sangkakan tidak memenuhi unsur terhadap fakta hukum yang kami temukan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Fakta tersebut meliputi bahwa peristiwa yang menjadi barang bukti laporan tersebut, ternyata terjadi sebelum masa kampanye berlangsung.
Sedangkan pasal yang akan disangkakan larangan pada masa kampanye, sehingga unsur tempus dan deliksi pasal tidak terpenuhi.
Oleh sebab itu hasil pemeriksaan dan gelar perkara Gakumlu beberapa waktu lalu, memutuskan bahwa unsur tidak pidana tidak ditemukan.
"Hanya saja perbuatan kedua terlapor ini memenuhi unsur pelanggaran netralitas," ujarnya.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Kau T-Five, Lirik: Oh, Rona Merah Pipimu Terlukis Jelas di Wajahmu
Hal ini membuat hasil gelar perkara Gakumlu dilanjutkan ke BKN untuk memutuskan pelanggaran secara etika profesi yang mereka lakukan.
Tujuh ASN Dipanggil, Tiga Mangkir
Tiga dari tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pariaman, Sumatera Barat mangkir dari panggilan polisi saat proses penyidikan kasus pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, ketiga pejabat tersebut tidak hadir saat panggilan pertama karena ada urusan tertentu.
"Panggilan pertama itu pekan lalu (Kamis dan Jumat). Hari ini kembali dilakukan panggilan," ujarnya, Senin,(11/11/2024).
Pemanggilan ini dilakukan pada tujuh tersangka pejabat ASN dalam lanjutan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Waktu penyidikan di tingkat kepolisian ini berlangsung sampai 14 November, sejak ditetapkan ketujuhnya sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Gakumlu.
Baca juga: 48 Kasus Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Polres Pariaman Sumbar, Mayoritas Pelaku Orang Terdekat
Elmahmudi menerangkan setelah dari penyidik kepolisian kasus ini akan dilanjutkan di tingkat kejaksaan dengan durasi waktu lima hari, untuk memeriksa dan menyusun rencana dakwaan dan tuntutan.
"Setelahnya berkas harus dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini pada awalnya berstatus sebagai saksi bukan terlapor.
Status satu orang tersebut naik sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai keterangan saksi ahli.
Kendati sudah terbukti, awalnya yang bersangkutan tidak melanggar pasal yang disangkakan karena bukan berstatus pejabat ASN, melainkan staf.
Baca juga: Polres Pariaman Tangani 48 Kasus Kekerasan Seksual hingga Oktober 2024, Pencabulan Anak Terbanyak
Setelah adanya surat resmi dari Pemko Pariaman, baru diketahui yang bersangkutan tergolong sebagai pejabat dan bisa disangkakan pasal yang digunakan Gakumlu.
"Makanya statusnya naik sebagai tersangka sewaktu gelar perkara, karena didukung oleh dua alat bukti," tuturnya. (*)