Merdeka Mengajar

3 Soal Post Test Modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Lengkap Kunci Jawaban

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut contoh soal post test modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) lengkap kunci jawaban.

Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:

Jawaban : Keberpihakan terhadapkerentaan korban

Cerita Reflektif

Prinsip mana saja yang sudah Anda terapkan pada lingkungan satuan pendidikan?

Non Diskriminatif dan kepentingan terbaik bagi anak

Soal Post Test

1.    Berapa lama masa bakti TPPK?
A.    4 tahun
B.    2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
C.    2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
D.    3 tahun

Jawaban : C

2.    Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A.    Kepala dinas
B.    Bupati
C.    Gubernur
D.    Kepala sekolah

Jawaban : D

3.    Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?
A.    Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
B.    Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
C.    Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
D.    Perwakilan Dinas Pendidikan saja.

Jawaban : A

(*)

Berita Terkini