Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:
Jawaban : Keberpihakan terhadapkerentaan korban
Cerita Reflektif
Prinsip mana saja yang sudah Anda terapkan pada lingkungan satuan pendidikan?
Non Diskriminatif dan kepentingan terbaik bagi anak
Soal Post Test
1. Berapa lama masa bakti TPPK?
A. 4 tahun
B. 2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
C. 2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
D. 3 tahun
Jawaban : C
2. Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A. Kepala dinas
B. Bupati
C. Gubernur
D. Kepala sekolah
Jawaban : D
3. Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?
A. Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
B. Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
C. Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
D. Perwakilan Dinas Pendidikan saja.
Jawaban : A
(*)