Merdeka Mengajar

3 Soal Post Test Modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Lengkap Kunci Jawaban

Editor: Rizka Desri Yusfita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut contoh soal post test modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) lengkap kunci jawaban.

TRIBUNPADANG.COM - Berikut contoh soal post test modul 2 Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) lengkap kunci jawaban.

Peserta diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan strategi yang efektif untuk mengidentifikasi, merespons, dan menangani kasus kekerasan dengan cara yang profesional dan tepat.

A. Tugas dan fungsi Satuan Tugas

Latihan Pemahaman

Fungsi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain, kecuali :

Jawaban : Menindaklanjuti laporan pelanggaran administratif yang dilakukan satuan pendidikan

Baca juga: 8 Contoh Soal Post Test Modul 2 Strategi Pembelajaran untuk PDBK dan Kunci Jawaban

Cerita reflektif

Bagian mana yang menurut Anda sulit untuk dilakukan?

Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

B. Pembentukan Satuan Tugas

Latihan Pemahaman

Keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan pada tingkat Provinsi terdiri dari unsur:

Jawaban : Semua benar

Cerita Reflektif

Apa yang Anda pahami setelah membaca infografis ini?

Tatacara pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang bertugas pada tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.

C. Tugas dan fungsi TPPK
Fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang benar adalah:

Jawaban " Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan

Cerita Reflektif

Bagian mana yang menurut Anda paling sulit untuk dilakukan?

Memeriksa laporan dugaan kekerasan

D. Pembentukan TPPK

Latihan Pemahaman

Anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dari unsur, kecuali:

Jawaban : Peserta didik

Cerita reflektif

Apa yang Anda pahami setelah membaca infografis ini?

Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. 

E. Prinsip Pencegahan dan Penanganan

Latihan Pemahaman

Berikut merupakan prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kecuali:

Jawaban : Keberpihakan terhadapkerentaan korban

Cerita Reflektif

Prinsip mana saja yang sudah Anda terapkan pada lingkungan satuan pendidikan?

Non Diskriminatif dan kepentingan terbaik bagi anak

Soal Post Test

1.    Berapa lama masa bakti TPPK?
A.    4 tahun
B.    2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
C.    2 tahun dan bisa diperpanjang masa baktinya oleh kepala sekolah
D.    3 tahun

Jawaban : C

2.    Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A.    Kepala dinas
B.    Bupati
C.    Gubernur
D.    Kepala sekolah

Jawaban : D

3.    Siapa saja yang bisa diangkat sebagai anggota satgas menurut Permendikbudristek no. 46 tahun 2023?
A.    Perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
B.    Perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
C.    Perwakilan Sekolah, perwakilan dinas bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
D.    Perwakilan Dinas Pendidikan saja.

Jawaban : A

(*)

Berita Terkini