Ketujuh ASN ini menurut Kasat, diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Ancaman atas perbuatan tersangka ini, kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta.
"Sesuai ketentuan berkas perkara ini akan kami antarkan ke pihak kejaksaan Kamis mendatang," ujarnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa mengatakan, setelah penetapan ini pihaknya tinggal menunggu berkas tahap pertama dari penyidik.
Berkas tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihaknya selama tiga hari, sebelum dikembalikan pada penyidik dengan catatan lengkap (P21) atau tidak lengkap (P18).
Tangkapan layar
Pemerintah Kota Pariaman dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar grup WhatsApp ASN yang mendukung salah satu dari tiga Paslon yang berlaga di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) daerah setempat.
Pada tangkapan layar itu terdapat percakapan antar-ASN di Pariaman, baik yang menjabat kepala bidang, camat, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah.
Di dalamnya juga terdapat koordinasi rapat pemenangan dan pesan mengumpulkan sumbangan untuk membantu pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, dikemukakan jika ASN membantu paslon lain maka kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi dari Pj Wali Kota Pariaman, sedangkan calon yang mereka dukung seolah mendapatkan izin dari pimpinan di daerah itu.
Mereka juga meminta anggota grup tersebut untuk memastikan ASN yang akan dimasukkan betul-betul mendukung paslon yang mereka dukung agar tindakannya tidak bocor.
Baca juga: Beredar Tangkapan Gambar Grup WA ASN Dukung Paslon, Tim Netralitas ASN Pemko Pariaman Turun Tangan
Tangkapan layar WhatsApp itu telah menghebohkan berbagai kalangan di Pariaman tidak saja di kalangan ASN, namun juga masyarakat.
Menanggapi masalah tersebut, Pj Wako Pariaman Roberia langsung menugaskan tim Netralitas ASN untuk melakukan kajian dan pemeriksaan.
Pj Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal menyebut, instruksi itu sudah diberikan padanya yang tergabung dalam tim Netralitas ASN.
"Sesuai arahan yang kami terima, tim akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait informasi yang beredar," ujarnya saaat dihubungi, Minggu (20/10/2024).
Instruksi tersebut sejatinya untuk menanggapi dan menyikapi informasi yang beredar, mengingat adanya larangan bagi ASN yang tidak netral, terlebih dalam suasana Pilkada.