TRIBUNPADANG.COM, PADANG - LBH Padang selaku kuasa hukum Alm. Afif Maulana dan anak-anak serta orang dewasa lainnya yang diduga menjadi korban penyiksaan dalam Tragedi Kuranji pada tanggal 9 Juni 2024 lalu, mengikuti sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Sumatera Barat, Kamis (24/10/2024).
Sengketa informasi publik ini diajukan karena pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat diduga telah menutup-nutupi informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Padang selaku kuasa hukum Alm. Afif Maulana dan korban dugaan penyiksaan lainnya yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sidang ke III permohonan informasi publik ini dengan Nomor Register: 22/VIII/KISB-PS/2024 atas nama Pemohon LBH Padang terhadap Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Barat sama-sama menghadiri persidangan melalui kuasa hukumnya, digelar di ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan agenda pembuktian, dengan formasi majelis komisioner Riswandi sebagai Ketua Majelis serta Musfi Yendra dan Tanti Endang Lestari selaku majelis anggota.
Dalam agenda sidang pembuktian kali ini LBH Padang sebagai pemohon informasi menyerahkan beberapa bukti surat yang telah di cap pos yang menerangkan bahwa informasi yang berkaitan dengan rekam medis Alm Afif Maulana merupakan informasi yang wajib tersedia, yang semestinya bisa diperoleh oleh keluarga atau kuasa Hukumnya.
Kemudian, Polda Sumatera Barat selaku pihak termohon juga menyerahkan bukti surat berupa hasil uji konsekuensi informasi, namun setelah dilakukan pengecekan oleh Majelis Komisioner, Polda Sumatera Barat meminta kesempatan untuk perbaikan hasil uji konsekuensi dan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Alfi Syukri selaku Advokat Publik LBH Padang menyampaikan bahwa semestinya Badan Publik untuk menyatakan sebuah informasi dikecualikan harus berdasarkan hasil uji konsekuensi yang telah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," katanya.
Baca juga: Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi
Namun yang dilakukan Polda Sumatera barat menyampaikan terlebih dahulu informasi tersebut dikecualikan baru memperbaiki hasil uji konsekuensi.
Sebelumnya, pada saat sidang mediasi Kepolisian Daerah Sumatera Barat selaku pihak Termohon meminta rincian informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang agar mempermudah Termohon dalam mengelompokkan Informasi apa saja yang akan diberikan kepada Pemohon.
LBH Padang merespons Melalui Surat Nomor: 226/SK-E/LBH-PDG/IX/2024 tentang Rincian Permintaan Informasi untuk Pengungkapan Kebenaran dan Keadilan tertanggal 24 September 2024.
Namun demikian, pihak termohon tidak kunjung beritikad baik untuk memberikan informasi dan data yang telah dimohonkan secara terperinci itu.
Atas situasi itu, Alfi Syukri menilai bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Barat tidak memiliki itikad baik untuk memberikan informasi dan data publik yang telah dimohonkan.
"Bahkan lebih jauh dari itu, pihak Kepolisian Daerah Sumatera barat tidak serius membuktikan alasan dikecualikannya informasi yang dimohonkan oleh LBH Padang," katanya.
Padahal dengan diberikannya informasi yang dimohonkan itu dapat membuat transparansi dugaan penyiksaan terhadap Alm. Afif Maulana dan anak-anak serta orang dewasa lainnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News