TRIBUNPADANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan segera dimulai pada tanggal Rabu 16 Oktober 2024.
Peserta diwajibkan mengikuti aturan pakaian dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak gugur dalam seleksi.
Peserta SKD CPNS dapat mengecek jadwal dan lokasi ujiannya masing-masing di laman SSCASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menyiapkan sejumlah titik lokasi, yakni:
- 36 Tilok Kantor BKN se-Indonesia
- Tilok Mandiri BKN sebanyak 75 lokasi
- Tilok Mandiri Instansi sebanyak 135 lokasi
- Tilok Luar Negeri sebanyak 93 lokasi
Bagaimana aturan berpakaian saat tes CPNS
Dalam hal baju, peserta SKD CPNS baik perempuan maupun laki-laki wajib mengenakan pakaian berwarna putih polos dan dilarang mengenakan kaos.
Sementara bawahan (rok atau celana) wajib berwarna hitam polos dan tidak boleh mengenakan celana jeans.
Selain itu, peserta juga dilarang mengenakan sandal, sehingga wajib untuk bersepatu.
Bagi peserta perempuan yang berhijab dapat memakai jilbab berwarna hitam polos.
Baca juga: 20 Contoh Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 10 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban
Aturan berpakaian SKD
Tata Tertib SKD CPNS 2024
a. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.