Pilkada 2024

Purnawirawan Polri Rusak Baliho Paslon Pilkada JKA-Rahmat di Padang Pariaman, Tim Hukum Laporkan

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Paslon nomor urut dua Pilkada Padang Pariaman membuat laporan tindak pelanggaran pemilu ke Panwascam Nan Sabaris, Senin (14/10/2024).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seorang purnawirawan Polri merusak dan mencabut baliho pasangan calon (Paslon) nomor urut dua  John Kenedy Azis (JKA) dan Rahmat Hidayat peserta Pilkada 2024 di Sungai Laban, Padang Pariaman, pada Senin (14/10/2024). 

Peristiwa ini terekam dalam video yang telah menyebar luas di media sosial.

Perilaku perusakan dan pencabutan baliho ini, menurut kuasa hukum Paslon nomor urut dua JKA-Rahmat, Fauzan Caniago, terjadi di Taluak, Kurai Taji Timur, Nan Sabaris, Padang Pariaman.

Ia menerangkan, bahwa pencabutan dan perusakan ini terjadi pada enam titik baliho yang baru dipasang tim nomor urut dua di lokasi kemaren malam.

"Baliho itu malam dipasang oleh tim, paginya dicabut dan dirusak oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Baca juga: Pemko Padang Kerahkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah Pantai Muaro Lasak

Ia menerangkan pencabutan dan perusakan ini dilakukan oleh Purnawiran Polri bernama Asmar Yunus.

Tindakan ini diketahui pihaknya oleh tim Paslon nomor urut dua yang berada di lokasi kejadian.

Diduga pelaku ini menurut Fauzan Caniago saat ini diamankan oleh pihak kepolisian, agar tidak menjadi bulan-bulanan masyarakat.

"Soalnya di lokasi masyarakat sudah tersulut emosi karena perbuatan pelaku," ujarnya.

Sementara pelaku diamankan, Kuasa hukum Paslon nomor urut dua langsung membuat laporan ke Panwascam Nan Sabaris.

Baca juga: Kapolres Pasaman Barat Ajak Stakeholder Berkolaborasi Atasi Permasalahan Lalulintas

Laporan tersebut berkaitan dengan tindak pelanggaran pencabutan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon nomor urut dua.

Ketua Panwascam Nan Sabaris, Ade Saputra, membenarkan telah menerima laporan dari kuasa hukum Paslon nomor urut dua.

"Laporan sudah masuk, selanjutnya akan kami proses. Jika memang ditemui tindak pidana pemilu, maka akan diambil alih oleh Bawaslu Padang Pariaman," tuturnya.(*)

Berita Terkini