TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 sebesar Rp 66,5 miliar.
Keputusan ini diambil dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kampanye.
Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak KPU dan pasangan calon.
“Sesuai kesepakatan pihak KPU dan Paslon maka maksimal dana kampanye pada tahun ini telah ditetapkan Rp 66,5 paling banyak,” katanya saat dihubungi, Senin (14/10/2024).
Setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye, baik dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga: Semua Paslon Pilkada Bukittinggi Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu Tindak Tegas!
Kemudian terkait sumbangan dana kampanye dari perseorangan atau dari swasta ke pasangan calon.
Sumbangan dana personal diatur maksimal Rp 75 juta sedangkan untuk badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.
Sebelumnya, KPU Dharmasraya resmi menetapkan satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Annisa-Leli maju pada Pilkada serentak 2024.
Pasangan ini diusung oleh sembilan partai pengusung yakni Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP dan Demokrat.
Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dharmasraya Annisa-Leli mendapatkan nomor urut 2.(*)