Pilkada 2024

Bawaslu Padang Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Dua Masjid

Penulis: Rahmadisuardi
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Padang Eris Nanda saat dijumpai wartawan beberapa waktu lalu.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Bawaslu Kota Padang menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Padang.

Pelanggaran tersebut terjadi di dua masjid di Kecamatan Padang Barat, yang berpotensi melanggar aturan kampanye karena dilakukan di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami menemukan dugaan kampanye di dua masjid. Saat ini, kami masih mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye," ujar Eris Nanda pada Kamis (26/9/2024) dalam kegiatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Padang, Sumatra Barat dilansir InfoPublik.

Eris menjelaskan bahwa kampanye di tempat ibadah merupakan potensi pelanggaran yang cukup rawan di Kota Padang.

Baca juga: DPR dan KPU Sepakati Jadwal Pilkada Ulang September 2025 Jika Kotak Kosong Menang 

Pasalnya, ketiga paslon yang berkompetisi dalam Pilkada Padang dikenal memiliki latar belakang kuat dalam berceramah, yang mereka manfaatkan sebagai metode kampanye.

"Orang berceramah di tempat ibadah tentu tidak bisa dilarang. Namun, ketika dalam ceramah tersebut calon memperkenalkan diri atau mengajak untuk memilihnya, itu sudah termasuk kampanye dan bisa dikenai pasal pidana pemilu," kata Eris.

Menyikapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu meminta jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas paslon di wilayah masing-masing. Mereka diminta terus memperbarui informasi terkait kegiatan kampanye yang semakin masif.

"Kalau dalam sehari seorang calon berceramah di masjid tiga kali, ini tentu menjadi tanda tanya. Di hari-hari biasa, paling hanya dua kali dalam sebulan, tapi tiba-tiba jadwalnya padat selama masa kampanye. Ini perlu kita awasi dengan ketat," tegas Eris.

Untuk mencegah pelanggaran kampanye di tempat ibadah, Bawaslu akan bekerja sama dengan sentra Gakkumdu dan mengimbau pengurus tempat ibadah agar tidak mengizinkan aktivitas kampanye. Selain itu, Bawaslu akan memasang stiker atau tanda peringatan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tertentu, termasuk tempat ibadah.

Baca juga: Maju Pilkada 2024, Bupati Pasaman Barat Serahkan Tugas ke Wakil Bupati

Pilkada Padang akan diselenggarakan di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. Tiga pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ikut berkontestasi adalah pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, Golkar, PDIP, PPP, dan Partai Ummat; pasangan nomor urut 2, Muhamad Iqbal-Amasrul yang didukung oleh PKS dan Demokrat; serta pasangan nomor urut 3, Hendri Septa-Hidayat yang diusung PAN dan Gerindra.(*)

Berita Terkini