Pilkada 2024

DPR dan KPU Sepakati Jadwal Pilkada Ulang September 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kesepakatan untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada September 202

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
Ilustrasi - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kesepakatan untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada September 2025. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kesepakatan untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada September 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat yang diadakan pada Rabu, 25 September 2024, setelah mempertimbangkan situasi di mana kotak kosong memenangkan Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan kesepakatan tersebut diambil setelah melaksanakan rapat dengar pendapatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara Pemilu pada Rabu (25/9/2024).

"Kita sudah menetapkan bahwa kalau nanti ada kotak kosong yang menang di 37 daerah itu, maka pelaksanaan Pilkada ulangnya di September 2025," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024) dilansir Tribunnews.

Dalam rapat tersebut, kata Doli, Komisi II bersama KPU dan Bawaslu juga membahas sejumlah peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Baca juga: 11 Orang Meninggal Tertimbun Longsoran Tambang di Solok Sumbar, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

"Kami terakhir melaksanakan kegiatan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, kemudian bersama dengan seluruh penyelenggara pemilu, membahas tentang peraturan KPU dan peraturan Bawaslu Persiapan pilkada," ujarnya.

Sebagai informasi, setidaknya ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Jumlah ini berkurang dibandingkan sebelumnya yang berjumlah 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU.

Di sisi lain, KPU pun sempat memperpanjang masa pendaftaran dan membuka kembali penyerahan berkas pencalonan bagi wilayah berpaslon tunggal.

Adapun semua paslon tunggal tersebut diusung gabungan partai politik.

Baca juga: Bawaslu Bolehkan Kampanye Kotak Kosong, Asalkan Tidak Melanggar UU Pilkada

Tidak ada satu pun pasangan calon tunggal yang berasal dari jalur independen atau nonpartai.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved