Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Bupati Pasaman Barat Serahkan Tugas ke Wakil Bupati
Memasuki masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Calon Bupati Pasaman Barat Petahana Hamsuardi menyerahkan tugasnya sebagai ...
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Memasuki masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Calon Bupati Pasaman Barat Petahana Hamsuardi menyerahkan tugasnya sebagai Bupati kepada Wakil Bupati Risnawanto.
Hal itu sehubungan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Hendra Putra, ketika dikonfirmasi tribunpadang.com membenarkan bahwa Bupati Hamsuardi telah mulai cuti sejak Rabu (25/9/2024) kemarin dan tugas Bupati sementara akan dilaksanakan oleh Plt Bupati Pasaman Barat, Risnawanto.
Baca juga: KPU Pasaman Barat Mulai Terima Logistik Pilkada 2024: Tinta, Kabel Ties, hingga Bilik Suara
“Iya, sudah mulai cuti sejak Rabu (25/9/2024) kemarin,” ucapnya singkat, Kamis (26/9/2024) pagi.
Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Barat Nomor:120/625/Pem-Otda/2024 tertanggal 17 September 2024 disampaikan bahwa Hamsuardi diberikan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Disana ditegaskan bahwa selama menjalankan cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagai Bupati.
Selanjutnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menunjuk Wakil Bupati Risnawanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pasaman Barat selama Bupati Pasaman Barat Hamsuardi cuti di luar tanggungan negara.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Plt-Bupati-Pasaman-Barat-Risnawanto123.jpg)