"Itu adalah perbuatan memalukan oleh pejabat pemko yang melanggar nilai dasar dan kode etik Aparatur Sipil Negara," ujarnya, Senin (2/9/2024).
Perbuatan 38 Pejabat itu, terjadi dengan pernyataan tertulis yang juga sudah mereka pertanggungjawaban di depan anggota dewan, dengan pernyataan berisi finah dan penghinaan pada Pj Wako Pariaman.
Baca juga: Pusat Setujui 1.491 Kuota PPPK Pemko Pariaman, Pj Wali Kota: Tidak Ada Lagi Pekerja Romusha Modern
"Kalau dibiarkan perbuat serupa ini akan merusak tatanan dalam bernegara. Anak buah itu tidak boleh menentang pimpinan tanpa alasan yang jelas," ujarnya
Robe menyebut 38 pejabat yang akan mendapat hukuman atas perbuatan makar ini, akan diperiksa sesuai surat perintah dari gubernur Sumbar.
Melalui hasil pemeriksaan ia akan menjatuhi hukuman pada mereka, tergantung tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
"Beberapa mungkin akan saya beri kesempatan, sedangkan yang lain mungkin akan saya beri sanksi berat," ujarnya.(*)