TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Penjabat (Pj) Wako Pariaman menutup buku kasus makar 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa sanksi atas perbuatan mereka.
Plt Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal, mewakili Pj Wako, menyebut ujung dari kasus ini, ke-38 pejabat ASN ini berujung damai dan aktifitas OPD akan tetap berjalan normal.
"Jadi begitu keputusan yang diambil Pj, setelah tim pemeriksaan melaporkan hasil pemeriksaannya pada 38 Pejabat ASN," ujarnya.
Hasil keputusan ini menurut Yaminu, bukan berarti tuduhan Pj atas perbuatannya salah, karena dari hasil pemeriksaan ke-38 pejabat ASN memang melakukan perbuatan melawan pemerintah yang sah.
Tindakan dari 38 pejabat ASN ini sesuai definisi Pj merupakan perbuatan makar yang tercantum dalam peraturan kepegawaian dan KBBI.
Baca juga: Mantan Sekda Pariaman Sebut Pj Wako Berlebihan dan Mengada-ada Soal Tuduhan Makar 38 ASN
Sebelum sanksi ini muncul, Yaminu mengaku Pj sebagai Ketua PPK Kota Pariaman sudah menjalankan instruksi dari Gubernur Sumbar terkait pemeriksaan pejabat tersebut.
Pemeriksaan dilakukan beberapa waktu setelah instruksi Gubernur turun. Pemeriksaan dilakukan oleh PPK dan inspektorat.
"Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan ke Pj dan irjensus Kemendagri," ujarnya sebagai anggota tim pemeriksaan.
Lebih lanjut, ia menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Pj sudah bertemu dengan seluruh yang bersangkutan, yang berujung perdamaian.
_______
Berita lainnya yang berkaitan dengan topik ini dapat dibaca di SINI.
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News