Lima Warga Suayan Terjaring Razia Judi Ceki, Dibawa ke Polres Payakumbuh

Lima warga Jorong Suayan Tinggi, Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat,

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Humas Polres Payakumbuh
Lima warga digelandang ke Polres Payakumbuh gegara berjudi dengan uang sebagai taruhannya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Lima warga Jorong Suayan Tinggi, Nagari Suayan, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa digelandang ke Polres Payakumbuh setelah tertangkap tangan bermain judi menggunakan kartu ceki. 

Operasi ini dilakukan pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, mengatakan lima orang warga tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perjudian dengan melakukan permainan kartu ceki (KOA).

"Kelima pelaku tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana, tanpa izin dan dengan sengaja melawan hukum, mengadakan dan atau ikut serta dalam permainan judi yang tentunya menyalahi aturan Perundang-undangan," kata AKP Doni Pramadona, Senin (12/8/2024).

Ia menjelaskan, awalnya diterima laporan dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana judi jenis permainan kartu ceki atau kartu KOA di sebuah warung di Jorong Suayan, Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Ladang Laweh Agam, Polisi Tunggu Hasil Identifikasi

Tim gabungan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, dan menemukan sekelompok pria kedapatan sedang melakukan permainan dengan uang sebagai taruhannya.

Kelima lelaki tersebut berinisial IL, AD, PP, NW dan IS. Kelima pelaku membuat trik dengan melipat sebuah kertas Ceki sebagai penanda uang (koin), yang mana satu koin sama dengan jumlah Rp 5 ribu rupiah dalam bentuk uang.

"Kami juga menemukan puluhan koin sebagai penanda jumlah uang taruhan di meja tempat mereka bermain," ujar AKP Doni Pramadona.

Saat ini kelima tersangka telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku diprasangkakan Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved