TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan yang tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Syarat agar peserta JKN dapat dilayani di fasilitas kesehatan yaitu memiliki status kepesertaan aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagaimana yang dilakukan oleh Himawan Agil (20) yang sudah memanfaatkan pelayanan kesehatan sebagai Peserta JKN meskipun tidak berada di wilayah domisili.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa Peserta BPJS Kesehatan yang tidak berada di wilayah domisili bisa mendapatkan layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
“Pada saat itu gastritis (magh) saya kembali kambuh hingga mengharuskan saya untuk berobat di FKTP terdekat. Ketika itu saya merasa sangat beruntung menjadi Peserta JKN, karena biaya kesehatan saya sudah dijamin oleh JKN," katanya, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM Mulai Uji Coba di Sumbar Sejak 1 Juli
"Saya terdaftar di FKTP di kampung halaman saya di Riau, namun ternyata saya tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP lain juga. Menurut informasi yang saya peroleh, ternyata Peserta JKN juga dapat berobat diluar faskes terdaftanya," sambungnya.
Hima mengatakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sekarang menjadi semakin mudah dengan hanya menunjukkan KTP dan tidak perlu lagi membawa fotokopi atau berkas lainnya.
“Hal pertama yang saya rasakan ketika berobat adalah semakin mudah dan cepatnya mendapatkan pelayanan kesehatan. Saat itu saya hanya membawa KTP, kemudian petugas FKTP langsung memprosesnya dan saya bisa segera mendapatkan pelayanan kesehatan di sana. Tenaga kesehatan di FKTP tersebut juga memberikan pelayanan yang sangat baik dan pastinya semua dilayani dengan setara tanpa membeda-bedakan pasien” kata Hima.
Hima berbagi pengalamannya selama menggunakan layanan JKN, ia tidak pernah membayar sepeser pun ketika berobat baik di FKTP maupun FKRTL.
“Saya pernah dirujuk ke salah satu rumah sakit yang ada di Kota Padang dikarenakan saya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dan seluruh biaya pemeriksaan dan obat-obatan yang diresepkan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Hima mengaku sangat bersyukur sekali menjadi Peserta JKN, karena dengan aktifnya menjadi Peserta JKN ia dapat merasakan berbagai manfaat dari layanan-layanan JKN.
“Sekarang tidak perlu khawatir lagi apabila tiba-tiba merasa sakit atau kurang enak badan, saya bisa langsung ke Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk berobat,” katanya.
Hima yang juga pada saat itu hadir dalam Sosialisasi Program JKN berharap kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan yang dihadirkan oleh JKN sebaik mungkin.
“Saya sangat berharap kepada masyarakat dapat merasakan manfaat dari program JKN, karena saya sendiri telah merasakan banyak manfaatnya,” harapnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News